Tim Gabungan Pemkab Mesuji Sidak Minyak Goreng, Ada Pedagang Yang Jual Rp20 Ribu/liter

waktu baca 2 menit
Tim Gabungan Pemkab Mesuji melakukan Sidak ke pedagang, Rabu (16/2/2022).

GANTANEWS.CO, MESUJI — Menindaklanjuti kelangkaan dan tidak stabilnya harga minyak goreng, Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji yang terdiri dari Dinas Koperindag, Ekbang, Satpol PP dan Polres Mesuji melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pedagang, Rabu (16/2/2022).

Dalam Sidak itu juga, tim mensosialisasikan surat edaran Bupati Nomor: DG 0114/888/1.04/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit ke pedagang/toko-toko  yang ada di Kabupaten setempat.

Surat edaran Bupati Mesuji itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit, antara lain Harga minyak goreng curah Rp11.500/liter, Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Tim gabungan pemkab juga menemukan salah satu toko mini market yang ada di Desa Bangun jaya, Kecamatan Tanjung raya, menjual minyak goreng premium kemasan 1 liter dengan harga Rp20 ribu dan kemasan 2 liter harga Rp40 ribu – Rp45 ribu.

“Dengan menjual minyak goreng harga diatas HET, tim pemkab berikan surat pernyataan bermaterai kepada pedagang agar tidak menjual minyak goreng diatas harga HET yang telah ditentukan pemerintah, jika pedagang melanggar akan dikenakan sangsi,” ucap Kepala Ekbang, Arif Arianto.

Sementara, Eka, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag berharap pedagang tidak salah memanfaatkan situasi.

“kepada pedagang agar tidak menfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan menaikan harga, Pemkab erharap pedagang ikut aturan pemerintah,” pungkasnya. (Mintarso)