TikTok Gugat Merek Pakaian Pengusaha Bandung, Kalah di Pengadilan
Gantanews.co – Perusahaan media sosial TikTok Ltd mengalami kekalahan dalam sengketa merek dagang melawan pengusaha pakaian asal Bandung, Fenfiana Saputra. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan TikTok Ltd, yang berupaya menghapus merek “Tik Tok” milik Fenfiana.
Latar Belakang Sengketa
Fenfiana telah mendaftarkan merek “Tik Tok” sejak 19 Februari 2009 dalam kelas 25, yang mencakup produk pakaian bayi, anak-anak, dan dewasa. TikTok Ltd menggugat dengan alasan bahwa merek tersebut tidak digunakan dalam perdagangan selama lebih dari lima tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek. Perusahaan asal Tiongkok itu ingin menghapus merek Fenfiana agar bisa menggunakan nama “TikTok” untuk kategori pakaian di Indonesia.
Gugatan ini diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2024. TikTok Ltd berpendapat bahwa kepemilikan merek “Tik Tok” oleh Fenfiana menghambat pendaftaran mereka untuk produk pakaian di Indonesia.
Putusan Pengadilan
Namun, majelis hakim dalam putusan Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst menolak gugatan TikTok Ltd. Pengadilan menilai bahwa merek “Tik Tok” milik Fenfiana masih aktif digunakan dalam perdagangan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dihapus. Bukti yang diajukan dalam persidangan menunjukkan bahwa produk dengan merek tersebut masih diproduksi oleh CV Indomas Triputra Garment di Bandung dan dipasarkan secara aktif sejak 2017 hingga 2024.
Dengan putusan ini, Fenfiana tetap memiliki hak atas merek “Tik Tok” untuk kategori pakaian. Sementara itu, TikTok Ltd tidak dapat mengklaim nama tersebut untuk kategori yang sama di Indonesia.
Hingga saat ini, TikTok Ltd belum memberikan pernyataan resmi mengenai kekalahan ini. Namun, perusahaan masih memiliki opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. (red)