Tiga Poin UU Omnibus Law yang Ditolak Walikota Bandar Lampung
GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Walikota Herman HN memberikan pernyataan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menolak UU Omnibus Law yang mengatakan tidak adanya UU lingkungan hidup.
“Mahasiswa tujuannya baik. Bagaimana rakyat ini harus dipikirkan oleh pemimpin. Rakyat harus sejahtera. Saya sudah buat pernyataan. Kata mahasiswa UU yang di atur sekarang ini tidak ada izin lingkungan hidup. Itu harus ada,” kata Herman HN, Senin (12/10/20).
Menurut dia, bagaimanapun perusahaan harus memiliki izin lingkungan hidup agar limbah-limbahnya tidak menggangu masyarakat.
“Untuk pesangon, saya minta dalam peraturan pemerintahan harus ada, dan ketiga upah buruh harus disesuaikan pemerintah masing-masing dan harus naik setiap tahunnya,” katanya.
Semetara itu Bayu Pranoto, Ketua umum IMM mengatakan bahwa IMM Kota Bandar lampung mengadakan aksi damai lanjutan ke Pemerintah Kota dan bersyukur disambut hangat oleh Walikota Herman HN.
“Alhamdulillah aksi kita hari ini disambut baik, disambut hangat oleh bapak kita. Bapak pimpinan kita, bapak Walikota Herman HN tadi sudah mengeluarkan pernyataan dan sudah ditandatangani, dimana tiga poin yang di tolak oleh beliau,” katanya.
Adapun pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Walikota Herman HN yakni :
1. Setiap izin usaha harus ada izin lingkungan hidup, alasannya agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
2. Tentang PHK, gaji buruh sebelum di-PHK harus dinaikkan, sebesar 100% atau 2 kali lipat, baru selanjutnya diberikan pasongan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Apabila perusahaan tidak melaksanakan sesuai undang-undang maka perusahaan diberikan sanksi pencabutan usaha.
3. Upah buruh per jam ditentukan oleh pemerintah daerah dan setiap tahun harus naik upahnya. (dea)