Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap: Diduga Terlibat Suap dalam Kasus Ronald Tannur

waktu baca 2 menit

Gantanews.co –  Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengeluarkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, putra mantan Anggota DPR, kini berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan menerima suap dalam proses pembebasan terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan praktik suap. Namun, rincian mengenai bentuk suap dan jumlah uang yang diterima belum diungkapkan. Harli menjanjikan informasi lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan malam ini.

“Press conference akan dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB,” ujar Harli, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (23/10).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut memang berkaitan dengan kasus Ronald Tannur. Namun, ia juga enggan menjelaskan lebih jauh mengenai detail kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut.

Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, menambahkan bahwa ketiga hakim yang ditangkap saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota).

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim ini. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman pada 26 Agustus 2024. Tindakan ketiga hakim ini dianggap melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!