Tidak Lagi Berbentuk Buku, Sertipikat Tanah Kini Berbentuk Elektronik, Dijamin Lebih Aman
Gantanews.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan sertipikat elektronik yang menawarkan tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan model sebelumnya. Berbeda dengan sertipikat analog berbentuk buku dengan sampul hijau, sertipikat elektronik ini hadir dalam format satu lembar berwarna coklat muda dan dilengkapi teknologi keamanan canggih. Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan sertipikat digital ini pada Desember 2023 lalu di Istana Negara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik tidak hanya lebih ringkas, tetapi juga lebih aman.
“Di bagian belakang sertifikat terdapat barcode serta peta yang menunjukkan lokasi bidang tanah secara akurat,” ungkap Shamy dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (30/12/2024)
Sistem digital ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dokumen dengan memanfaatkan teknologi blockchain, yang membuat data tidak dapat dimanipulasi oleh pihak tidak berwenang. Keamanan teknologi blockchain sudah terbukti dan diterapkan dalam transaksi kripto.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menambahkan bahwa masyarakat dapat mengakses sertifikat elektronik mereka melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store, memungkinkan pemilik tanah untuk memeriksa daftar sertifikat beserta rincian datanya kapan saja.
Keamanan yang Lebih Terjamin
Selain memudahkan akses, digitalisasi sertifikat tanah juga menawarkan perlindungan data yang lebih baik terhadap ancaman kejahatan siber. “Sertifikat ini tidak hanya aman di dokumen fisiknya, tetapi juga di pangkalan data yang sudah dilengkapi sistem keamanan tingkat tinggi,” jelas Harison. Hal ini membuat sertifikat elektronik lebih tahan terhadap risiko kehilangan, kerusakan, atau bencana alam seperti kebakaran dan banjir.
Proses Alih Media
Untuk meningkatkan keamanan, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk mengalihmediakan sertifikat tanah mereka ke format elektronik. Proses ini dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai lokasi penerbitan sertifikat.
“Alih media ini memastikan sertifikat tanah Anda lebih aman dan praktis untuk ke depannya,” tambah Harison.
Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, sertifikat elektronik menjadi langkah maju dalam upaya digitalisasi layanan publik yang lebih aman, efisien, dan modern. (red)