Terungkap! Kasus Uang Palsu di Gowa: 15 Tersangka Ditangkap, Dicetak di Kampus dan Diduga Libatkan Oknum Pegawai UIN Makassar

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 15 tersangka telah diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan transaksi mencurigakan di Kecamatan Pallangga. Salah satu pelaku terdeteksi menggunakan uang palsu dengan nominal Rp500 ribu.

“Awalnya di Pallangga, pelaku bertransaksi menggunakan uang palsu senilai Rp500 ribu,” ujar AKBP Reonald saat konferensi pers di Mapolres Gowa pada Senin malam (16/12).

Dari penangkapan tersebut, penyelidikan berlanjut hingga akhirnya mengarah ke lokasi pabrik produksi uang palsu yang ditemukan di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu, mesin cetak, dan peralatan produksi lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang kami bentuk dengan dukungan teknologi canggih dan metode investigasi ilmiah,” jelas Reonald.

Reonald menyebutkan, dari 15 tersangka yang diamankan, sembilan orang telah ditahan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan dari Mamuju dan Wajo.

“Kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan di antaranya sudah ditahan, sedangkan enam lainnya masih dalam proses pemindahan ke Polres Gowa,” sambungnya.

Dalam penggerebekan, salah satu temuan mengejutkan adalah adanya alat bukti berupa mesin cetak di dalam lingkungan kampus. Hal ini memunculkan dugaan keterlibatan oknum internal universitas dalam jaringan produksi uang palsu.

“Kami menemukan mesin pencetak serta barang bukti lainnya di kampus. Ini membuka jalan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tambah Reonald.

Meski demikian, pihak kepolisian belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai UIN Alauddin Makassar.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi. Jika ada keterlibatan pihak lain, pasti akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasus ini mulai terendus pada awal Desember 2024, ketika transaksi mencurigakan senilai Rp500 ribu dilaporkan di daerah Pallangga, Kabupaten Gowa. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan total uang palsu senilai Rp446,7 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang pecahan Rp100 ribu, mesin cetak, serta ratusan alat produksi lainnya.

AKBP Reonald memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Pihak Polres Gowa akan memberikan perkembangan lebih lanjut bersama Polda Sulsel.

“Kami bekerja sama dengan Labfor, Bank Indonesia (BI), BRI, dan BNI. Dukungan dari pihak rektorat UIN Alauddin juga membantu proses pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.

Dengan temuan ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus dan membongkar seluruh jaringan pengedar uang palsu demi melindungi masyarakat dari peredaran uang ilegal. (red)