Terseret Korupsi Uang Sampah, Mantan Kadis LH Mundur

waktu baca 3 menit
Bunda Eva Janji Berikan Keterangan Nanti

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Perkara dugaan tindak korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung mulai membuat pihak-pihak yang terlibat ‘mengap-mengap’. Bahkan mantan Ka DLH Sahriwansyah memilih melepas jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Bandarlampung.

Belum diketahui seberapa besar “dosa” Sahriwansyah terkait perkara pemungutan retribusi sampah saat dia menjadi Ka DLH dulu.

Yang pasti, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah di DLH Bandalampung dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidikan oleh Kejati Lampung itu akan menyasar penarikan retribusi sampah dalam kurun waktu 2019, 2020 dan 2021 dimana Sahriwansyah menjadi bosnya.

Sahriwansyah telah mengajukan surat pengunduran diri dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bandarlampung pada Rabu (31/08/22).

Diduga pengunduran dirinya karena terseret masalah hukum di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Ya benar, Kepala Dinas Sosial sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya,” kata Kepala BKD Kota Bandarlampung, Herliwaty, di Bandarlampung, Rabu (31/08).

Herliwaty mengatakan surat pengunduran diri Sahriwansah telah ia teruskan ke Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.

Herliwaty mengaku tidak tahu alasan pengunduran diri Sahriwansyah. “Biar pimpinan saja yang menjelaskan nanti,” ujarnya.

Sementara itu Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejati terkait kasus yang menimpa DLH.

“Perkara ini sedang ditangani oleh Kejati. Kami tidak lagi melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, karena proses ini sudah dilakukan pihak kejaksaan,” kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa Pemkot Bandarlampung akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati.

“Secara aturan, ASN yang terlibat tindak pidana korupsi akan mendapatkan sanksi pemecatan. Namun, untuk saat ini dirinya masih menunggu proses hukum yang dilakukan Kejati Lampung,” kata dia.

Bunda Eva Janji Berikan Keterangan Nanti

MENINGGINYA tensi penyidikan perkara dugaan korupsi di DLH bersamaan dengan kepulangan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dari umrah. Tentunya ia belum tahu banyak hal ikhwal dugaan korupsi itu.

“Kan Bunda baru datang dari umrah, jadi Bunda akan dilihat dulu. Nanti akan kita tanyakan lebih lanjut,” kata Eva, saat dimintai keterangan di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Rabu (30/08).

Ia berjanji akan segera mendalami kebenaran kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pemungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 di DLH Bandar Lampung.

Eva Dwiana mengaku baru masuk kantor dan belum mengetahui secara jelas mengenai kasus tersebut.
Akan tetapi, dirinya akan memberikan keterangan yang jelas terkait hal itu.

“Nanti Insya Allah Bunda kasih tahu,” ucap dia.

Diketahui, dalam kasus yang merugikan negara puluhan miliar tersebut Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 76 saksi terkait dengan kasus penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.(sptn)

Follow me in social media: