Terpengaruh Film Dewasa, Siswa SMP Cabuli Bocah 9 Tahun

waktu baca 1 menit

Lampung Utara – Petugas Satreskrim Polsek Sungkai Selatan menangkap seorang pelajar sekolah menengah pertama berinisial T karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun, yang masih kerabatnya sendiri. Sat diperiksa petugas, Selasa (18/2) pagi, pelaku mengaku melakukan pencabulan karena terpengaruh film dewasa.

Menurut petugas, kasus tersebut bermula saat korban akan berangkat sekolahm, dan pelaku memanggil korban dengan modus meminjamkan handphone untuk bermain game online. Pelaku pun mencabuli korban di dalam rumahnya.

Menurut Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syarif, korban setelah itu mengaku kepada gurunya mendapat perlakuan tersebut. “Hingga kemudian sang guru melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan pelaku pun ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkapnya.

Polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, dan juga fokus melakukan pendampingan kepada korban untuk menghilangkan traumanya. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan 81 UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (Tim)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *