Terlibat Judi Online, Dua Akun Instagram dengan Follower Puluhan Ribu Ini Akhirnya Ditutup Kemkomdigi

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperketat pengawasan terhadap konten yang melanggar hukum, termasuk promosi perjudian online. Dalam langkah terbarunya, dua akun Instagram, yaitu @cecan.jakartaa dengan 21.200 pengikut dan @nettindo.id dengan 32.700 pengikut, telah ditutup karena terindikasi mempromosikan situs judi online (judol).

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (IKPolhukam), Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari laporan masyarakat, instansi terkait, serta patroli siber yang dilakukan pihaknya.

“Judol hanya menjanjikan kehancuran dan memperburuk kesehatan mental masyarakat,” ujar Marroli dalam rilis persnya.

Langkah Tegas Kemkomdigi

Dalam kurun waktu Sabtu hingga Senin (16-18/11), Kemkomdigi telah memblokir 11.544 konten terkait judi online di berbagai platform digital, meliputi:

  • 10.517 konten pada website,
  • 518 konten pada platform Meta,
  • 321 konten pada file-sharing,
  • 110 konten di Google/YouTube,
  • 78 konten pada platform X (Twitter).

Secara keseluruhan sejak 20 Oktober hingga 18 November 2024, sebanyak 315.425 konten telah diblokir. Pemblokiran ini mencakup konten di berbagai platform seperti website, IP, Meta, Google/YouTube, Telegram, dan TikTok.

Efek Berbahaya Judi Online

Marroli menyoroti bahaya psikologis yang ditimbulkan oleh aplikasi judi online. Aplikasi ini didesain menarik, memanfaatkan efek visual, suara, hingga animasi yang menggoda. Salah satu strategi mereka adalah menciptakan ilusi “nyaris menang” yang mendorong rasa penasaran pemain. “Ini memberikan efek psikologis yang mirip dengan kecanduan obat terlarang,” tegasnya.

Marroli juga menyebutkan bahwa kemenangan palsu dan kekalahan tersamarkan menjadi pemicu utama kecanduan emosional dan finansial yang serius. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat berhati-hati dan lebih selektif dalam aktivitas digital.

Kanal Laporan untuk Masyarakat

Kemkomdigi mengajak masyarakat aktif melaporkan konten negatif, terutama terkait judol. Berikut kanal yang disediakan:

  • Aduankonten.id, termasuk layanan WhatsApp di 0811-9224-545.
  • WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
  • Aduannomor.id untuk melaporkan nomor seluler yang disalahgunakan.
  • Cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang diduga terlibat penipuan.

“Masyarakat adalah garda terdepan dalam melawan judi online. Laporkan segera jika menemukan konten promosi judol. Ini adalah perjuangan bersama,” tutup Marroli.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kemkomdigi dalam memberantas perjudian online yang merugikan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari warga, diharapkan lingkungan digital Indonesia dapat semakin aman dan sehat. (red)

Follow me in social media:
adv adv