Terkonfirmasi, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo Benarkan Ferdy Sambo Ditahan

waktu baca 1 menit
"Penahanan terkait pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022). pemeriksaan Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus.

GANTANEWS.CO – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar prosedur penanganan di TKP meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia langsung ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022),

Sebelum ditahan, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus.

“Penahanan terkait pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.

“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimob Polri.(ganta)

Follow me in social media: