Terkait Video Pemerasan di Pantai Limau, Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Empat Pelaku, Satu Orang Buron
Gantanews.co, Tanggamus – Setelah sebelumnya berhasil mengidentifikasi tempat kejadian perkara (TKP), gerak cepat Tekab 308 Polres Tanggamus kembali membuahkan hasil dengan berhasil mengidentifikasi korban pada Kamis (19/05/2021).
Polisi segera menjemput korban. Korban berinisial AL (15) dijemput saat korban sedang berada di tempat kerjanya di Bandar Lampung guna dimintai keterangan dan membuat laporan di Polres Tanggamus.
Berdasarkan keterangan dari korban yang merupakan warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu itu, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Pengungkapkan bermula dari diamankannya Robi Yansyah (20). Dalam video yang viral itu, yang sempat memukul korban saat korban mencegahnya kabur. Polisi juga mengamankan sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Jupiter Mx yang sempat ditahan korban kala terekam video amatir warga.
Setelah menangkap Robi, Tim Tekab 308 Polres Tanggamus segera mengamankan pelaku lainnya. Pelaku kedua yang ditangkap adalah Sahriyanto (38).
Sahriyanto ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur. Dalam video yang viral itu, pria ini berbadan besar yang merusak kunci motor korban sekaligus eksekutor saat merampas dompet korban.
Dua pelaku lainnya, yakni Erdiansyah (23) dan Ilham Juanda (21) ditangkap setelah Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif karena mereka kabur ke wilayah Gading Rejo Pringsewu. Saat hendak kembali ke Kota Agung, tepatnya di Jalan Raya Kota Agung Timur, Polisi menangkap mereka berdua.
Selain menangkap keempat orang tersebut, petugas juga masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Kevin yang juga merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap dalam tempo beberapa jam, di tiga tempat berbeda usai korban didampingi pamannya membuat laporan polisi ke Polres Tanggamus.
“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Sukabanjar ditangkap di tiga tempat berbeda setelah korbannya membuat laporan polisi,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (21/5/21).
Kasat mengaku, proses penangkapan berawal dari pelaku Robi Yansah yang terekam video amatir warga sehingga berhasil terungkap pelaku 4 pelaku lainnya, namun seorang pelaku telah melarikan diri.
“Peran masing-masing pelaku yakni Kevin (DPO) eksekutor mengambil uang korban ditemani oleh pelaku Erdiansyah dan Ilham Juanda. Pelaku Sahriyanto merusak kunci motor korban dan Robi Yansyah mengawasi situasi,” jelasnya.
“Dari penangkapan Robi juga diamankan sepeda motor yang terekam kamera. Lalu dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditangkap 3 pelaku lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat apabila melihat peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak Polri.
“Jika masyarakat melihat peristiwa tindak pidana, mohon segera dilaporkan ke pihak Polri, dan saksi, korban dijamin dilindungi oleh UU perlindungan terhadap saksi dan korban,” imbaunya.
Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap keempat pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (indra)
Follow me in social media: