Terkait Kasus Pencurian Data KTP, Kominfo Sudah Panggil Indosat: Bagaimana Hasilnya?

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan cepat terkait dugaan pencurian data KTP oleh pihak ketiga dalam rangka mengejar target penjualan simcard. Indosat, salah satu perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Menurut Kominfo, nomor-nomor ponsel yang didaftarkan secara ilegal dengan menggunakan data palsu ini sudah dinonaktifkan.

“Nomor-nomor tersebut sudah di-take down. Jika terdaftar dengan data yang tidak sesuai, penyelenggara wajib menghentikan dan menghapus nomor tersebut,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, di Jakarta, Rabu (11/9).

Ia memastikan bahwa kasus ini telah ditangani dengan serius, dan pihak Indosat telah memberikan tanggapan yang memadai. Kominfo menegaskan bahwa registrasi nomor ponsel prabayar harus mengikuti aturan yang ada, yakni menggunakan data pribadi milik sendiri.

“Proses registrasi sudah jelas aturannya. Masyarakat harus menjaga data pribadinya agar tidak disalahgunakan,” tambah Wayan.

Baca juga: Terkait Insiden Pencurian Data Pribadi, Kominfo Panggil Indosat Ooredoo untuk Klarifikasi

Kronologi Kasus Pencurian Data KTP oleh Mitra Indosat

Kasus ini mencuat setelah Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian data KTP yang bekerja di perusahaan mitra Indosat, PT Nusa Pro Telemedia Persada. Kedua pelaku, P (23) dan L (51), menggunakan data dari aplikasi ilegal bernama Handsome untuk mencapai target penjualan simcard sebanyak 4.000 kartu per bulan.

Menurut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, pelaku sebenarnya hanya mampu menjual 500 hingga 1.000 kartu per bulan secara sah. Namun, untuk memenuhi target perusahaan, mereka menggunakan data pribadi yang dicuri dari aplikasi Handsome yang mengambil informasi dari BPJS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pelaku menggunakan data NIK dan KK secara ilegal untuk mendaftarkan simcard baru,” ujar Bismo.

Aplikasi Handsome memungkinkan para pelaku mendapatkan data pribadi secara instan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah memasukkan kartu sim baru ke ponsel, aplikasi tersebut akan secara otomatis menyediakan data yang dibutuhkan untuk registrasi simcard.

Hasil dari penjualan ilegal ini cukup menguntungkan. Salah satu pelaku meraup keuntungan hingga Rp 25,6 juta dari penjualan 4.000 kartu sim yang didaftarkan dengan data hasil pencurian. Namun, aksi ini terhenti setelah polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi kejadian di Kayumanis, Bogor.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa puluhan ribu kartu sim, komputer, CPU, monitor, serta 200 kartu sim yang sudah teregistrasi menggunakan data hasil kejahatan.

“Kami sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan akan memanggil pihak yang berkolaborasi dengan para pelaku,” ujar Bismo.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku cukup berat, yakni hingga enam tahun penjara untuk pelanggaran administrasi kependudukan dan lima tahun penjara untuk pelanggaran perlindungan data pribadi.

Komitmen Kominfo dalam Menangani Kasus Penyalahgunaan Data

Kasus pencurian data ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Kominfo menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan menggunakan data pribadinya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (red/i)

Follow me in social media: