Tergoda Kicauan Kacer, Celengan Pun Disikat

waktu baca 2 menit
Polsek Pardasuka mengamankan barang bukti curian bersama S (35) terduga pelaku, warga Dusun Pagar Alam, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Sabtu (2/10).

GANTANEWS.CO, Pringsewu – Main ke rumah tetangga, S tergoda menyengget dua burung kacer yang sering ia dengar berkicau merdu. Karena lagi banyak keperluan, sekalian S menyambar celengan di dalam kamar. Lalu, dengan tenang ia menyelinap ke luar.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021 malam di rumah korban Ahmad Syafei di Dusun Pagar Alam, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Seminggu kemudian, tepatnya Sabtu (02/10), S ditangkap polisi di rumahnya. Ini adalah penangkapan kedua bagi dirinya semenjak bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2015 lalu.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim S.Pdi menceritakan sebab musabab S ditangkap.

“Pelaku S diduga melakukan pencurian di rumah korban yang sedang dalam posisi kosong karena ditinggalkan pemiliknya pergi,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Minggu (3/10).

Pelaku S mencuri 2 ekor burung kicau jenis kacer dan 3 buah celengan yang berisi uang sejumlah lebih kurang Rp10 juta.

Pada malam peristiwa perncurian itu, jelas Kapolsek, pelaku memasuki rumah korban melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci. Lantas mengambil 2 ekor burung kacer dari dalam kurungan yang digantung di ruang dapur, serta mengambil 3 buah celengan plastik berisi uang yang disimpan di kamar korban.

Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku S mengaku dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah korban Ahmad Syafei.

Polisi mengamankan barang bukti 2 ekor burung di rumah saudara pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Terkait celengan pelaku hanya mengaku mengambil 1 buah celengan yang berisi uang recehan sejumlah Rp320 ribu dan sudah dipakai untuk membayar biaya perbaikan sepeda motor.

Kini pelaku S ditahan di Mapolsek Pardasuka.(ADIP)

Follow me in social media: