Gantanews.co – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis.
Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum. SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, seperti sikap SYL yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tindakan korupsi yang tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik. Selain itu, SYL juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menikmati hasil tindak pidana korupsi bersama keluarga dan kolega.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan putusan, antara lain usia SYL yang sudah lanjut, yakni 69 tahun, serta belum pernah dihukum sebelumnya. SYL juga dinilai memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19, bersikap sopan di persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi bersama keluarga.
Kasus korupsi yang melibatkan SYL terkait dengan pemerasan atau penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, hukuman ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan selalu mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Tanah Air. (red)