Tenang, Tenang…Bupati Mesuji Sudah Terbitkan Surat Edaran tentang THR untuk Buruh Perusahaan

waktu baca 3 menit
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji membagikan Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor. KT.14/2533/IV.16/MSJ/III/2023 Tentang Pembayaran tunjangan hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja buruh di perusahaan

GANTANEWS, Mesuji – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji membagikan Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor. KT.14/2533/IV.16/MSJ/III/2023 Tentang Pembayaran tunjangan hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja buruh di perusahaan.

Surat Edaran itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan. Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja buruh di perusahaan

Sehubungan dengan dasar surat tersebut di atas maka disampaikan beberapa hal dalam SE Bupati tersebut sebagai berikut:

Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1(satu) bulan upah

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) x 1 bulan upah

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut; pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perusahaan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

“Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Mesuji akan melaksanakan monitoring pembayaran THR keagamaan, ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji, “kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Selasa (11/4/2023). (Mintarso)