Temui Walikota, Kadisnaker Ingaktkan Perusahaan Agar Membayar THR
Gantanews.co – Bandar Lampung – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran bagi karyawan harus dibayarkan penuh oleh perusahaan dan pembayarannya diberikan maksimal H-7 Idul Fitri 1442 H/2021 M. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Abdurrahman saat menemui Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di ruang rapat walikota, Senin (19/04/2021).
“Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja, THR itu dibayar penuh H-7 dan ini tidak boleh dicicil oleh Perusahaan,” ungkap Wan Abdurrahman.
“Kecuali Perusahaan yang terdampak Covid-19, tapi yang terdampak itu harus ada pembuktian, seperti laporan keuangannya yang menyatakan mereka produksi dan pendapatan mereka menurun,” tambahnya
Lebih lanjut Wan Abdurrahman mengatakan pihaknya akan mendirikan Posko Pengaduan mengenai THR di H-7 sebelum lebaran dan H+7 setelah lebaran, posko berada di kantor Disnaker Kota Bandar Lampung.
“Sebelum dan sesudah lebaran Posko THR tetap ada, H-7 dan H+7. Poskonya ada di Gedung Mall Pelayanan Publik lantai 8. Himbauan untuk pekerja yang tidak diberikan THR segera melapor ke posko,” ungkap Wan Abdurrahman
“Ada sanski untuk perusahaan yang tidak memberikan THR, teknisnya kita berkoordinasi dengan Disnaker Pemprov, karena kewenangan melakukan tindakan pelanggaran itu adalah provinsi dan Surat Edaran ini sudah kami kirim melalui WhatsApp Grup (WAG) dari serikat pekerja maupun pihak pengusaha,” pungkasnya (dea)
Follow me in social media: