Temuan BPK RI: Hampir 10 Miliar Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS di Bandarlampung Belum Dibayar Pemkot

waktu baca 2 menit

Bandarlampung – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapkan temuan yang mengejutkan: hampir Rp10 miliar dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandarlampung belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan tentang transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

LHP tertanggal 2 Mei 2024 menyatakan bahwa Pemkot Bandarlampung belum membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 guru ASN dengan total nilai mencapai Rp9.800.879.000 untuk Tahun Anggaran 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, M. Nur Ramdhan, menyikapi temuan tersebut dengan menyatakan bahwa Pemkot Bandarlampung sedang mempertimbangkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Saat ini Pemkot sedang mempertimbangkan untuk menggunakan APBD guna membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima,” ujarnya pada Senin (1/7/2024) seperti dikutip dari laman Antara.

M. Nur Ramdhan menegaskan bahwa Pemkot Bandarlampung berkomitmen memastikan semua guru mendapatkan hak mereka. “Kami berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final terkait alokasi dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD,” tambahnya.

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia juga mengklarifikasi bahwa isu mengenai Pemkot Bandarlampung yang tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 adalah tidak benar dan merupakan hasil dari kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandarlampung telah menerima dana tambahan dari pemerintah pusat yang dimaksudkan untuk mengganti sebagian dana yang telah dikeluarkan untuk membayar THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandarlampung hanya menerima Rp9 miliar dan ini sudah dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya laporan dari BPK RI, kami akan berupaya lebih keras untuk menyelesaikan pembayaran yang belum terpenuhi dan berharap agar hal ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” tutup M. Nur Ramdhan.

Temuan ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, memastikan bahwa hak-hak PNS, terutama para guru, dapat dipenuhi tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. (int)

Follow me in social media:
adv