Tembakau di Lampung Barat: Harga Melangit di Sela-sela Tanaman Kopi

waktu baca 2 menit
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).

GANTANEWS.CO, LAMPUNGBARAT – Budidaya tembakau sebagai bahan baku rokok dinilai menjanjikan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Pasalnya, harga tembakau sudah menembus Rp150 ribu/kg dengan kualitas dan rajangan terbaik.

Sayangnya, tanaman yang menjadi bahan baku rokok dan cerutu itu masih dibudidayakan terbatas sebagai tanaman tumpang sari pada perkebunan kopi oleh masyarakat di Lampung Barat.

Fakta itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lambar, Natajudin Amran saat membuka acara sosialisasi cukai tembakau yang digelar Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampung Barat, di Aula Pekuwon Bappeda Kamis (14/10/2021).

Hadir sebagai pemateri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung dan beberapa OPD Pemkab setempat terkait sebagai peserta.

“Di daerah Sekincau ada kelompok tani yang menghasilkan tembakau rajangan bagus, bahkan harganya Rp150 ribu per kilo,” terang Natajudin Amran, Kamis (14/10/2021).

Harga yang menjanjikan tersebut kata Nata sapaan Natajudin Amran, sesuai dengan kualitas produksi yang berasal dari tehnik budidaya dan pengolahan, serta menjadi jawaban bagi petani terdampak pandemi Covid-19.

Dengan pernyataan yang sedikit menyindir Natajudin Amran mengatakan, dulu daerah Lambar pernah menyandang predikat lumbung pangan, padahal lebih familiar dikenal sebagai penghasil tembakau terbaik.

Menurutnya jarang industri rokok yang merugi. Pasalnya, para pecandu rokok kian meningkat. Sehingga peluang industri rokok dinilai menjanjikan.

Dengan hadirnya pihaknya Bea Cukai sebagai leading sektor yang mengatur dan mengawasi perihal kepabeanan.

“Ini sebagai awalan dan sangat penting diketahui semua lapisan masyarakat khususnya OPD yang membidangi. Harapannya agar penggiat IKM tembakau Lambar dapat mempelajari dan menyiapkan instrumennya agar bisa berusaha dengan legal, tapi tidak memerlukan investor yang besar,” paparnya.

Sementara, Herianto, dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung mengatakan tanaman tembakau juga dapat diakomodir dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) digunakan dalam perioritas beberapa bidang diantaranya kesehatan.

“Kemudian kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah dengan besaran 50%, penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal sebesar 25% dan bidang kesehatan dalam rangka mendukung JKN sebesar 25 %,” tukasnya.(ADIP)

Follow me in social media: