Tekab 308 Polsek Bangunrejo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

waktu baca 1 menit
Foto (Ist)

GANTANEWS.CO, LAMPUNG TENGAH — Tekab 308 Polsek Bangunrejo berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di Kampung Sukowaringin, Kecamatan Bangunrejo, Rabu (13/4/2022).

Marikun (42), seorang residivis warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha berhasil dibekuk Tekab 308 Polsek Bangunrejo karena telah mencuri sepeda motor milik Darisah (57), warga kampung Sukowaringin, Bangunrejo pada Kamis 7 April 2022 lalu.

Kapolsek Bangunrejo, AKP Feriyantoni mengungkapkan Marikun berhasil ditangkap setelah anggota menerima informasi dari masyarakat pada hari Rabu 13 April 2022.

“Kita dapat info jika ada warga Kampung Bumi Aji memiliki motor tak bersurat dan ciri-ciri sama persis dengan milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar motor tersebut milik korban yang hilang dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu (16/4/2022).

Saat ini pelaku dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku kita kenakan dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. Diketahui pada hari Kamis, 7 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol : BE 4483 IQ sepulang korban dari melaksanakan sholat terawih diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang dicuri. (Rls/Den)

Follow me in social media: