Tekab 308 Polres Tanggamus Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, TANGGAMUS — Sekali melangkah, dua tiga pulau terlampui. Pepatah itu layak disandangkan kepada Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus saat melaksanakan pengungkapan kasus penadahan sepeda motor hasil curian.

Pasalnya, selain berhasil mengamankan sepeda motor, tim juga mendapatkan senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver serta 16 butir peluru hampa aktif dan juga senjata tajam jenis pisau dari tangan tersangka.

Tersangka tersebut berinisial SM (23) alias Nano warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur dan terhadapnya diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengembangan muasal ia mendapatkan Senpira.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan tersangka SM alias Nano ditangkap pada Minggu tanggal 13 Juni 2021 dinihari saat berada di Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka merupakan warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur itu ditangkap pada sekitar pukul 02.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (15/6/21).

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka saat pihaknya melakukan pengembangan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) yang dilakukan tersangka Husni bahwa motor Honda Supra X 125 hasil curian dijual kepada SM alias Nano.

Saat penangkapan tersangka SM, kemudian dilakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor Honda Supra X 125 tersebut ditemukan tas warna coklat berisi sarung senjata api jenis revolver, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata tajam pisau dengan panjang sekira 22 cm dan 16 butir peluru hampa aktif.

“Berdasarkan temuan tersebut, kemudian tim mengamankan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Menurut Kasat, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus kepemilikan senjata api rakitan yang diakuinya didapatkan dari seorang rekannya juga masih di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Selanjutnya, dalam perjalanan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya.

“Terhadap tersangka dilakukan tindak tegas terukur karena melakukan perlawanan dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya terus melakukan penyelidikan muasal senpi rakitan tersebut yang diakuinya didapatkan dengan membeli kepada seseorang seharga Rp200 ribu.

“Untuk terduga yang menjual Senpira masih dalam pengembangan,” imbuhnya.

Saat ini barang bukti dari tersangka telah diamankan di Polres Tanggamus, sementara tersangka MS alias Nano masih dalam proses perawatan akibat luka tembak.

“Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat pasal 480 KUHPidana dan  Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls)

Laporan : Indra Gunawan

Follow me in social media: