Tekab 308 Polres Lamteng, Tangkap Pelaku DPO Curat

waktu baca 2 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah — Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Kanit Jatanran Ipda M.P Ramdoni S.Trk. menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HWD alias Iwan Benu (41) alamat Dusun I Terbanggi Agung Kec Gunung Sugih Lampung Tengah saat dipinggir jalan di dusun Tani Maju kampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Minggu (03/05/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Pelaku HWD alias Iwan Benu merupakan DPO sejak Desember 2018 serta teman pelaku ASD sudah menjalani hukuman.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan JMN warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lamteng dengan nomor laporan: LP/377-B/XII/2018/PoldaLPG/ResLamteng/SekGunsu, tanggal 07 Desember 2018, serta menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku HWD alias Iwan Benu bersama ASD pada hari Jumat, (07/12/2018) sekira jam 02.00 WIB masuk kedalam bengkel dengan merusak gembok dan mengambil 4 unit accu, 1 unit trafo lass,1 unit jeksu/mesin bor, 1 unit lotter

Mereka masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela kamar mengambil CPU CCTV rumah korban kemudian pada saat kejadian istri korban terbangun pelaku menodongkan senjata tajam sambil melarikan diri, kerugian ditaksir Rp.10.000.000 (sepuluhjuta rupiah).

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pinggir jalan dan menangkap pelaku berikut mengamankan barang bukti satu unit mesin lotter, satu unit mesin bor listrik,” kata Yuda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HWD alias Iwan Benu dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rls)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *