Tekab 308 Batanghari Nuban Amankan Pelaku Curas

waktu baca 1 menit
Ilustrasi (GANTANEWS.CO)

GANTANEWS.CO, Lampung Timur — Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban bekerjasama dengan Polsek Raman Utara, Tekab 308 Polres Lamtim dan Tekab 308 Polres Lamteng berhasil mengamankan

AS, warga Dusun I Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lamtim karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.

Kanit Reskrim Polsek Batanghari Nuban, AKP Dedi Kurniawan mengatakan pada Selasa 09 Juni 2020 sekira jam 19.00 WIB pelaku diamankan karena melakukan Curas di jalan desa Sukaraja Nuban kecamatan Batanghari. Korban bernama Tio Febian Suryatama warga Sukaraja Nuban.

Awal kejadian, korban bersama 4 orang temannya sedang nongkrong di depan Masjid Darussalam Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.

“Kemudian datang pelaku menghampiri korban dan meminta duit untuk beli rokok, namun korban menolak. Lalu pelaku minta antar pulang ke Desa Sukaraja Nuban. Tapi, diperjalanan pelaku mengajak korban keliling pasar dan membawa korban ke pemakamam umum di dusun III desa Sukaraja Nuban. Pada saat korban hendak turun dari motor pelaku menusukkan senjata tajam ke paha kanan korban dan membawa kabur motor honda Beat milik korban,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2293 NBR, nomor kendaraan MH1JM212XKK636916, dan nomor mesin JM21E2615443 telah diamankan,” ungkapnya. (Ahmad)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *