Gantanews.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengumumkan penundaan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di 27 lintasan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2024. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih luas, agar masyarakat dapat memahami perubahan tarif tersebut dengan lebih baik.
Baca juga: Penyesuaian Tarif Penyeberangan di Bakauheni-Merak dan 26 Lintasan ASDP Mulai Berlaku 1 November 2024
Penyesuaian tarif yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 ini sebelumnya disusun sebagai pembaruan dari KM 61 Tahun 2023. Namun, hingga waktu yang belum ditentukan, tarif penyeberangan di seluruh lintasan akan tetap menggunakan tarif lama.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menyatakan bahwa ASDP mendukung keputusan pemerintah dan siap menyesuaikan operasional sesuai arahan.
“Kami telah menerima informasi resmi terkait penundaan ini dari Ditjen Hubdat dan akan menjalankan keputusan tersebut. ASDP berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” jelas Shelvy.
Dukungan ASDP untuk Stabilitas Layanan Transportasi
Shelvy menambahkan, penundaan ini menunjukkan komitmen ASDP untuk mendukung pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan operasional penyeberangan.
“ASDP akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pengguna jasa dan keberlanjutan operasional kami. Kami siap melaksanakan penyesuaian tarif setelah sosialisasi berjalan lebih luas,” tambahnya.
Sebelumnya, 22 lintasan utama yang dikelola ASDP, termasuk rute Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar, direncanakan mengalami penyesuaian tarif. Penundaan ini juga berlaku untuk beberapa lintasan lainnya seperti Balikpapan-Taipa, Surabaya-Lembar, dan Garongkong-Stagen yang baru dibuka.
Dengan adanya penundaan ini, pengguna jasa angkutan penyeberangan masih akan menikmati tarif lama hingga keputusan terbaru diumumkan oleh Kemenhub. (red)