TAPD Pemkab Lamtim Paksakan Aset Tripanca Masuk dalam APBD, Bupati….?

waktu baca 2 menit
Wan Abdul Rahman, didampingi Ketut Budiyase, Kepala Bagian Hukum, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (22/09/21).

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Persoalan status aset milik Tripanca masih memengaruhi kebijakan penganggaran oleh Pemkab Lampung Timur.

Diketahui, hingga akhir Agustus 2021 tidak ada pembangunan fisik yang dilakukan di Kabupaten Lampung Timur. Namun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memaksakan aset Tripanca masuk dalam APBD murni tahun 2021.

Sementara, dalam kebijakannya, Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo berupaya melakukan perubahan anggaran sampai pada APBD Perubahan 2021, salah satu tujuannya adalah menghilangkan data anggaran aset BPR Tripanca yang terlanjur masuk APBD murni.

Asisten III Sekretariat Daerah, Lampung Timur, Wan Ruslan Abdul Gani, yang juga sebagai Juru Bicara (Jubir) TAPD), membenarkan tidak ada pembangunan fisik kabupaten yang sudah berusia 21 tahun itu.

Hal itu disampaikan Wan Abdul Rahman, didampingi Ketut Budiyase, Kepala Bagian Hukum, kepada wartawan pada Rabu (22/09/21).

Ia menjelaskan perihal kebijakan pemerintah memasukan aset BPR Tripanca senilai Rp95 miliar pada APBD Murni 2021 lalu lantaran adanya pengembalian sebesar Rp11 miliar ke dalam kas negara.

Namun pada kesempatan itu, Ketut Budiyase juga menyampaikan perihal surat yang disampaikan kepada Menteri Keuangan yang belum juga terjawabkan hingga saat ini.

“Saya kan baru, tapi ada data bahwa kita Pemerintah Lampung Timur, melalui Bagian Hukum tahun 2020 telah 2 kali menyurati Menteri Keuangan, tapi memang sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Ketut Budiyase.

Meski demikian, Ketut berjanji akan kembali mengirimkan surat kepada Mentri Keuangan RI.

“Kita tetap akan berupaya agar aset Tripanca dapat masuk dalam Kasda Lampung Timur,” ujarnya.

(Ahmad Baherman)

Follow me in social media: