Tambang Emas Liar di Dekat Mapolsek Blambangan Umpu: Kilaunya Membutakan!
GANTANEWS.CO, Waykanan – Tambang liar semakin menggila di Bumi Ramik Ragom Waykanan. Memalukan, karena berada di depan mata penegak hukum. Mengerikan, karena telah mengancam terputusnya jalan Lintas Tengah Sumatera dan jembatan. Pemerintah kabupaten setempat bungkam!
Jalinsum yang terancam putus itu terlihat dari
dari arah Mapolsek Blabangan Umpu menuju Kampung Karang Umpu. Sejumlah media online sudah memberitakan, tapi nyali penambang liar di sana
tidak kendur. Penambang tetap nekat menambang karena adanya pembiaran. Kilau emas telah membutakan.
Apakah penambang emas liar itu kebal hukum?
Entahlah! Yang pasti penambangan liar terus berlangsung, aman-aman saja. Barangkali karena lokasinya hanya ratusan meter dari Mapolsek Blambangan Umpu dan berada di atas tanah milik PTP VII BBU. Herannya, perusahaan perkebunan negara itu juga membiarkan.
Kini, luasan lokasi penambangan sudah mendekati Jalan Lintas Sumatera dari arah Mapolsek Blabangan Umph Kampung Negero Baru Kecamatan Umpu Semenguk menuju Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu.
Seorang Ahli Konsultan dan Jalan bernama Ir Rizaludin PN menjelaskan bahwa setiap jalan ada yang disebut sebagai DAMIJA atau Daerah Milik Jalan.
Katanya, itu istilah konstrusi jalan yang merupakan ruas yang harus ada di sepanjang jalan dengan lebar dan tinggi tertentu.
Daerah Milik Jalan harus dijaga di bawah penguasaan pembina jalan guna peruntukan daerah manfaat jalan dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur lintas dikemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan lingkungan.
“Batasan aman DAMIJA dari aktivitas tambang liar dari jalan lintas Sumatera berjarak 14-25 meter, kalau melewati batasan ini dipastikan jalan lintas Tengah Sumatera akan putus,” terangnya.
Berdasarkan kondisi yang ia ketahui itu, Rizaluddin meminta penegak hukum atau siapa pun yang berwenang segera menghentikan penambangan liar yang ada di Jalan Lintas Tengah Sumatera supaya jalan tidak putus.
Ia juga mengingatkan masyarakat tidak diam karena sudah mengancam keberlangsungan kehidupan.
Tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Waykanan kepada Gantanews.co mengabarkan telah melakukan investigasi terkait keberadaan penambangan dan ancaman kerusakan yang sudah kasat mata.
Tim SMSI menyaksikan kerusakan di atas tanah milik BUMN PTN VII BAPU sudah membahayakan baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup.
Bahkan, Tim SMSI juga menyaksikan aktifitas bebas penambang liar yang tanpa takut lagi beroperasi hingga ke pinggir Jembatan Way Umpu Blambangan Umpu.
Berjejer kapal ponton beroperasi di Sepanjang Way Umpu. Bahkan ada satu kapal ponton yang jaraknya sangat dekat dengan Jembatan Way Umpu. Ini bisa berakibat fatal jembatan bisa runtuh.
Jika jembatan itu putus, maka patut diduga penambangan itulah yang menjadi penyebabnya, dan dibangun kembali dengan menggunakan uang rakyat.
Dulu, sungai atau Way Umpu yang melintasi Kecamatan Blambangan Umpu terkenal menghasilkan ikan air tawar. Tapi itu dulu, ketika air sungai masih bersih dan bening.
Kini, itu tiada lagi. Ikan susah dicari, air sungai pun kotor berwarna kuning butek. Pemandangan itu terlihat hingga di Kecamatan Pakuan Ratu dan Negara Batin.
Beberapa hari lalu, Tim SMSI Waykanan mengkonfirmasikan soalan ini kepada Camat Blambangan Umpu Akhmad Syapari via telpon.
Pak Camat secara implisit mengetahui adanya peralatan di Sungai Way Umpu yang terindikasi tambang emas ilegal di wilayahnya itu.
“Sepengetahuan kami baru 2 orang yang melaporkan secara lisan langsung ke kantor terkait dengan kegiatan masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan di sekitar Jembatan Way Umpu,” katanya.
“Ya, pada bulan April lalu, ada dua orang warga melaporkan dan langsung kita turunkan Trantibum Kecamatan untuk melakukan penertiban, dan Alhamdulillah saat tim turun pada hari berikutnya tidak ditemukan lagi peralatan dan orang yang dimaksud,” ujar Syapari, melengkapi keterangannya.
Bahkan, ia mengaku setiap ada laporan dari masyarakat terkait adanya tambang liar itu, pihaknya segera turun ke lapangan.
“Kami cuma bisa melakukan penertiban seperti itu karena kami bukan APH yang dapat menangkap pelaku penambangan emas liar itu,” ujarnya.
Supaya efektif, ia meminta masyarakat secara bersama-sama aktif mengawasi dan melaporkan ke pihak kelurahan atau kampung dan kecamatan apabila tambang liar merusak dan menganggu ekosistem DAS.(ganta)
Follow me in social media: