Tambah 300 Unit, Total Tapping Box di Bandar Lampung Jadi 1.000 Mulai Juni 2025

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menambah 300 unit tapping box pada Juni 2025 untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor rumah makan dan restoran. Dengan penambahan ini, total tapping box yang tersebar di seluruh wilayah kota akan mencapai 1.000 unit.

Tapping box merupakan alat pemantau pajak yang merekam setiap transaksi usaha. Alat ini bekerja dengan membandingkan total transaksi yang dilakukan rumah makan dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Penerapan tapping box bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak rumah makan dan restoran,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Desti Mega Putri, usai rapat bersama pelaku usaha di Gedung Semergou, Rabu (21/05/2025).

Bukan Sekadar Pajangan

Desti menegaskan bahwa tapping box bukan sekadar alat pajangan di kasir. Ia menuntut agar seluruh pelaku usaha benar-benar mengaktifkan dan menggunakan perangkat ini dalam operasional sehari-hari.

“Kami tidak ingin tapping box hanya diletakkan saja tanpa digunakan. Alat ini harus aktif, karena jika tidak digunakan, potensi penyimpangan pajak sangat besar,” tegas Desti.

Pajak Ditanggung Konsumen

Desti juga menjelaskan bahwa pajak yang dikenakan dari transaksi rumah makan sebenarnya dibebankan kepada konsumen, bukan pemilik usaha. Besaran pajak ditentukan berdasarkan tarif yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

“Masyarakat sebagai konsumen yang membayar pajak itu. Jadi pelaku usaha tinggal menyetorkannya. Jangan sampai ada yang tidak taat membayar, karena ini demi PAD dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Taat Pajak, Sejahtera Bersama

Imbauan untuk disiplin membayar pajak kembali ditegaskan oleh Desti kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Bandar Lampung. Ia berharap dengan sistem tapping box yang diperkuat, transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak semakin baik. (novis)