Tak Tau Diri! Dikasih Pinjam Motor Malah Dijual, Dijeblos ke Bui

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lamteng – Polsek Padangratu menangkap HS alias Helmi (33) warga Kampung Yukangharjo, Kecamatan Selagailingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Penangkapan pelaku dari laporan korban Ahmad Fuadi (23) warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Padangratu ke Polsek Padangratu,” kata Kapolsek Padangratu, Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH., Senin.

Kejadian itu bermula saat korban Ahmad Fuadi kedatangan tamu (pelaku) hendak pinjam sepeda motor untuk ke warung, Minggu 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 WIB. Karena sudah saling kenal maka dipinjamkannya sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BE 4254 GU warna biru kepada pelaku.

Namun, ditunggu hingga larut malam pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor. Bahkan saat dihubungi handphone (HP)-nya juga tidak aktif. Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku sampai berulang kali, akan tetapi pelaku tidak pernah ada.

Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Padangratu. Pelaku ditangkap Kanit Reskrim Iptu Admar dan anggota saat pulang ke rumahnya.

“Dari keterangannya, pelaku mengakui motor korban sudah dijualnya. Pelaku juga mengaku sudah 12 kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Saat ini, penadahnya berinisial A masih dalam pengejaran petugas,” terang Kapolsek Padangratu, Kompol Muslikh.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HS alias Helmi dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (deni)

Follow me in social media: