Tahun Depan, Daerah Penghasil Sawit Peroleh Dana Bagi Hasil

waktu baca 3 menit
Ditargetkan RPP tentang DBH kelapa sawit dapat selesai pada semester dua tahun 2022 untuk diimplementasikan pada 2023.

GANTANEWS.C0 – Kabar baik, sebentar lagi akan ada dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya masih menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Ditargetkan RPP tentang DBH kelapa sawit dapat selesai pada semester dua tahun 2022 untuk diimplementasikan pada 2023.

“RPP DBH Kelapa Sawit ditargetkan selesai di semester 2 ini sehingga bisa diimplementasikan di tahun 2023. Kalau sudah selesai kami akan sosialisasikan,” ucap Astera, Sabtu (30/07/22).

Kebijakan Dana Bagi Hasil untuk daerah penghasil mendapat dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

“Kami siap mengikuti kebijakan pemerintah yang akan memberikan dana bagi hasil untuk pemerintah daerah (pemda) penghasil kelapa sawit,” kata Plt Direktur Kemitraan Kabul Wijayanto.

Ia menjelaskan BPDP KS diamanahkan untuk berkontribusi dalam penyusunan UU (HKPD) sampai peraturan pemerintah agar bisa dieksekusi di tahun 2023.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit (AKPSI) Yulhaidir meminta agar pemerintah menerbitkan aturan dana bagi hasil untuk daerah penghasil kelapa sawit yang menjadi aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu agar tercapai keseimbangan antara kepentingan negara, investor dan masyarakat.

AKPSI mengusulkan dapat memungut Rp25 per kilogram produksi tandan buah segar (TBS). Menurutnya usulan tersebut dirasa sudah mencukupi untuk pemerintah daerah.

“Kami meminta agar ada keseimbangan antara kepentingan negara, investasi, dan masyarakat, agar roda ekonomi berjalan baik,” ucap Yulhaidir.

Sebagai informasi, dalam pasal 111 UU nomor 1 tahun 2022 disebutkan, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam.

DBH sumber daya alam terdiri atas kehutanan; mineral dan batu bara; minyak bumi dan gas bumi; panas bumi; dan perikanan.

Kemudian, dalam pasal 115 menyebutkan DBH sumber daya alam kehutanan bersumber dari penerimaan: iuran izin usaha pemanfaatan hutan; provisi sumber daya hutan; dan dana reboisasi.

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan ditetapkan sebesar 80% untuk bagian Daerah dibagikan kepada: provinsi yang bersangkutan sebesar 32%, kabupaten/kota penghasil sebesar 48%.

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provinsi sumber daya hutan yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80%, dibagikan kepada: provinsi yang bersangkutan sebesar 16%, kabupaten/kota penghasil sebesar 32%
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16%
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16%.

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi ditetapkan sebesar 40% untuk provinsi penghasil.

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Selanjutnya, pada pasal 191 disebutkan bahwa Ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH sebagaimana dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023.(red)