Gantanews.co – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, akan mendaftar kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Kamis (12/9/24) pukul 14.00 WIB. Langkah ini diambil setelah dikeluarkannya surat edaran oleh KPU RI yang mengatur penerimaan pendaftaran kembali untuk daerah dengan satu pasangan calon.
Sebelumnya, pendaftaran pasangan ini sempat ditolak oleh KPU dengan alasan PDIP telah mencalonkan Ella Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Namun, PDIP kemudian mencabut dukungannya terhadap Ella dan Azwar, dan memutuskan untuk mengusung Dawam-Ketut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur untuk periode 2024-2029.
Baca juga: Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut di Lampung Timur Memanas: Ditolak KPU karena Gagal Akses Silon
Penolakan tersebut memicu serangkaian tindakan hukum dan protes. Dawam dan Ketut melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu dan mengajukan sengketa. Mereka juga melaporkan KPU ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.
Demonstrasi massa di Bawaslu Lampung Timur mendukung tuntutan perpanjangan pendaftaran dan sanksi bagi KPU, dengan tuduhan adanya rekayasa dalam penolakan pendaftaran. Menanggapi situasi ini, Komisi 2 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu pada 3 September 2024. Hasilnya, KPU RI mengeluarkan surat edaran untuk menerima kembali pendaftaran calon di daerah dengan calon tunggal.
Surat edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin dengan nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, dikeluarkan pada 11 September 2024 dan ditujukan kepada ketua KPU Provinsi dan Kabupaten. (red)