Sukirman, Mantan Napi asal Terbanggi yang Jadi Role Model Mabes Polri

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah- Empat tahun sudah Sukirman (50) warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, menghirup udara bebas dari tahanan pasca kasus perakitan senjata api (Senpi) yang ia lakukan di tahun 2014 lalu.

Sukirman yang bebas di tahun 2017 kini melanjutkan usahanya sebagai seorang pekerja las bubut di rumahnya. Saat ini, ia dijadikan Role Model  pencegahan pembuatan dan peredaran Senpi ilegal oleh Mabes Polri.

Ditemui di kediamannya, Sukirman tampak tekun mengerjakan order las yang ia dapat dari warga. Ia memang memilih melanjutkan pekerjaan lamanya.

Menurut Sukirman, meski ia terkadang tetap mendapatkan pandangan negatif dari sejumlah warga terkait pekerjan dan kasus yang pernah ia alami, namun hal itu justru menjadi pemicunya untuk tak mengulangi perbuatannya.

“Justru saya mau melihatkan kepada masyarakat bahwa apa yang saya lakukan dahulu adalah hal yang salah. Dan saya tidak mau mengulangi perbuatan itu kembali,” kata Sukirman.

Sukirman menceritakan keterlibatannya dahulu dalam proses perakitan dan penjualan senjata api, memang dilatarbelakangi masalah ekonomi.

“Saya dahulu tertarik dengan tawaran pembelinya, apalagi dibeli dengan harga mahal. Sampai akhirnya (jual beli senpi rakitan) itu diketahui oleh pihak kepolisian, hingga saya ditangkap dan harus dipenjara akibat kesalahan perbuatan saya itu,” ujarnya ,Selasa (2/3/2021).

Ia menceritakan, keahlian merakit Senpi ia dapat secara otodidak, karena dirinya lama bekerja di bengkel las di kawasan Bandar Jaya selama sembilan tahun.

Kini, Sukirman tetap menjalankan profesinya sebagai tukang las, meski serba dalam keterbatasan alat dan pelanggan yang menurun, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, dirinya tetap berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya merakit senjata api.

“Sekali lagi, saya menghimbau kepada rekan-rekan seprofesi (tukang las) dan masyarakat Lampung secara umum, agar taat hukum. Tidak berbuat kriminal, dan jangan membuat Senjata api rakitan, walau dimasa sulit pandemi Covid-19, karena merakit senjata api hukumannya cukup berat yaitu mati atau kurungan selama 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Tim dari Mabes Polri Komisaris Polisi Marjuki menerangkan, pihaknya telah melakukan penyuluhan hukum dengan tujuan agar masyarakat taat hukum dan meniadakan perakitan senjata api ilegal untuk perbuatan kriminal dan rusuh massa.

Marjuki menerangkan, pihaknya mengajak Sukirman selaku mantan perakit Senjata api untuk bersama-sama menjaga kondusifitas, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat supaya tak melakukan perbuatan kriminal terlebih melakukan perakitan Senjata api.

“Di wilayah Lampung dan sekitarnya selama ini terdeteksi banyak sekali perakitan senjata api ilegal dengan alasan untuk jaga kebun dari hama binatang seperti babi hutan. Untuk itu Mabes Polri lakukan pembinaan dan  penyuluhan hukum kepada mantan pelaku perakitan senjata api,” ujar Kompol Marjuki.

Pihaknya menjelaskan juga, di masa pandemi Covid-19 saat ini, Mabes Polri tetap mengimbau kepada masyarakat mengedepankan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

Sementara Kanit Keamanan Intelkam Ipda Jupriyanto  mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH mengapreasi langkah mabes Polri dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum terhadap mantan pelaku perakitan senpi ilegal di kabupaten itu.

“Kami mengimbau masyarakat, supaya taat akan hukum, dan tidak melakukan sesuatu perbuatan kriminal dan  perakitan Senjata api ilegal. Tentu saja, langkah antisipasi itu untuk menekan dan bahkan meniadakan kasus kasus kriminal bersenpi di wilayah Lampung dan sekitarnya,” terang Jupri. (rls)

Follow me in social media: