Sufmi Dasco: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku!
Gantanews.co – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak akan disahkan. Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada akan diterapkan dalam proses pemilihan kepala daerah pada 2024.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosial X pada Kamis sore (22/8), Dasco menegaskan bahwa keputusan judicial review (JR) Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, akan menjadi dasar dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Pada awalnya, RUU Pilkada menjadi perdebatan karena dinilai dibahas secara tergesa-gesa dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8). RUU ini disoroti karena dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya (20/8), terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
Sidang Paripurna Ke-3 DPR RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut pada Kamis pagi, akhirnya ditunda. Hal ini terjadi karena jumlah peserta rapat tidak mencukupi kuorum yang dibutuhkan.
Penundaan ini tidak menghentikan aksi protes dari berbagai kelompok massa yang berkumpul di sekitar kompleks parlemen. Demonstrasi yang berlangsung dari siang hingga petang itu sempat memanas ketika gerbang depan dan belakang kompleks parlemen didobrak oleh massa.
Untuk menjaga ketertiban, polisi telah mengerahkan 2.975 personel keamanan di dua lokasi penting, yakni Gedung Mahkamah Konstitusi dan kompleks MPR/DPR RI. Personel tersebut terdiri dari 1.881 anggota satuan tugas daerah (Satgasda), 210 dari satuan tugas resor (Satgasres), serta 884 personel dari bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah.
Dengan kondisi ini, kepastian mengenai pelaksanaan Pilkada 2024 kini berpijak pada keputusan MK, sementara DPR masih belum menetapkan langkah selanjutnya terkait RUU Pilkada. (red/i)
Follow me in social media: