Sudah Nonton Video Polisi Tilang Motor Baru dari Dealer? Itu Bohong!

waktu baca 3 menit
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Beredar di media sosial sebuah video viral anggota polisi menilang sebuah motor yang baru saja ke luar dari dealer. Jangan percaya. Itu bohong. Ini penjelasan
Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat (24/06).

“Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang. Tapi tidak benar anggota kita di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja ke luar dealer,” kata Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa kejadiannya penilangan tersebut bermula, saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandarlampung, atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, ungkap Pandra.

Kemudian, saat melintas di Jalan Ahmad yani, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata, yakni tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising.

“Melihat pelanggaran itu, anggota kita menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani,” kata dia.

Ia mengatakan, setelah diperiksa kendaraan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009, di antaranya, kesatu, knalpot brong/bising dan tidak di pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sudah habis masa berlakunya, yang melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

“Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang,” kata dia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video viral dengan judul “motor baru keluar dealer ditilang polisi” tersebut, dan jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif.

Kemudian, ia juga meminta masyarakat agar dalam membawa kendaraan bermotor mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.

“Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022”, kata dia.

Sebelumnya di media sosial terlihat sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu dealer motor di Bandarlampung, sehingga seolah-olah membeli sebuah motor baru dan saat hendak meninggalkan dealer, kendaraan tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas Polantas. (ant/iwa)

Follow me in social media: