Strategi Baru Berantas Judol: Komdigi Kaji Ulang Registrasi Kartu SIM, Pengenalan Wajah Jadi Alternatif?
Gantanews.co – Pemerintah sedang mengevaluasi aturan registrasi kartu Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module / Modul Identitas Pelanggan atau Modul Identifikasi Pelanggan (SIM) prabayar untuk meminimalkan penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku kejahatan, termasuk penipu dan bandar judi online.
Langkah ini bertujuan agar proses registrasi lebih terstruktur dan hanya dilakukan oleh masyarakat yang berhak. Menurut Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, diskusi teknis tengah berlangsung untuk menyempurnakan mekanisme ini.
Saat ini, registrasi kartu prabayar dilakukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, sistem ini memungkinkan satu NIK digunakan untuk mendaftarkan tiga nomor per operator seluler, tanpa adanya mekanisme bagi pemilik NIK untuk memeriksa jika data mereka disalahgunakan.
Modus seperti ini sering dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan, mulai dari pinjaman online ilegal hingga phishing. Meski aturan yang ada masih berlaku, Komdigi ingin mencari solusi yang lebih aman dan efisien.
“Kami ingin langkah-langkah lebih terstruktur ke depannya,” ujar Ismail, Jumat (6/12).
Pengenalan Wajah Jadi Pilihan?
Komdigi juga sedang mempertimbangkan metode registrasi berbasis biometrik, seperti pengenalan wajah. Cara ini dinilai mampu mengurangi risiko penyalahgunaan data.
Dalam skema ini, pengguna baru maupun lama harus melakukan registrasi ulang melalui teknologi face recognition. Proses ini bisa dilakukan di gerai resmi operator atau menggunakan perangkat ponsel yang mendukung fitur tersebut.
Meski demikian, penjualan kartu perdana di warung tetap dimungkinkan, tetapi pembeli harus melakukan registrasi secara terpisah.
Manfaat dan Tantangan
Penerapan sistem berbasis biometrik ini diharapkan mampu mencegah penggunaan data pribadi oleh pihak yang tidak berwenang. Namun, implementasi sistem ini tentu memerlukan persiapan matang, baik dari sisi teknologi maupun sosialisasi kepada masyarakat.
Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, menjelaskan bahwa aturan saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu satu NIK untuk tiga nomor per operator. Namun, wacana pengenalan wajah menjadi langkah progresif yang menarik untuk diikuti perkembangannya.
Revisi aturan registrasi kartu SIM prabayar menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat. Langkah ini juga menjadi upaya untuk menghadirkan keamanan lebih dalam penggunaan teknologi komunikasi di Indonesia. (red)