Ssst… Ada Yang Disepakati Antara Pimpinan DPRD dan Bupati Lamsel

waktu baca 3 menit

Gantanews.co, Lampung Selatan – Dalam rapat paripurna sidang ke-3 rapat ke-22 tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) akhirnya menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022, di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Lamsel, Rabu (9/11).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS TA 2022 antara Bupati Lamsel dan pimpinan DPRD Lamsel.

Bupati Lamsel Nanang Erwanto yang diwakili oleh Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun 2022 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandu mengatakan, bahwa nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tersebut adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah kami catat dan terima. Selanjutnya akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Pandu menambahkan, dengan kesepakatan atau persetujuan itu, menyamakan menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan. Dengan harapan, apa yang disepakati adalah hasil yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

Lebih lanjut Pandu menyampaikan, bahwa pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati.

Hal itu kata Pandu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setelah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA PPAS itu.

“Selanjutnya berdasarkan pada RKA tersebut, akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022. Semoga Allah SWT memberikan bimbingan, petunjuk dan hidayah-Nya kita semua dalam membangun kabupaten yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna dewan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 oleh bupati pada 5 November 2021 lalu.

Lebih lanjut Hendry Rosyadi menambahkan, bahwa Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam pendapat akhirnya menyatakan menyetujui KUA PPAS TA 2022 untuk disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD.

Hendry menyebut, fraksi itu yakni, Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.

“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menyetujui tentang KUA PPAS APBD TA 2022 untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD TA 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2022,” kata Hendry seraya mengetuk palu sidang satu kali.

Selain dihadiri oleh pimpinan DPRD Lamsel, yakni Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, dan anggota DPRD Lamsel, rapat paripurna itu juga dihadiri oleh anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos, MM beserta para pejabat utama dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lamsel.

Pantauan Gantanews.co, dari total 50 anggota DPRD Lamsel secara keseluruhan, 39 orang hadi mengikuti sidang paripurna tersebut dan 11 orang tidak hadir. Namun, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, sidang paripurna itu juga digelar secara virtual. Tercatat dari 39 anggota DPRD Lamsel yang mengikuti sidang, 20 orang mengikuti secara daring atau virtual. (dendi)

Follow me in social media: