Spesialis Pencurian Ruko di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Motor Warga Tanjung Karang Timur

waktu baca 1 menit

Gantanews.co – Seorang pria berinisial FD alias Kopet (22), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Bandar Lampung, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024, di kawasan Perumahan Puskud, Sukabumi, Bandar Lampung.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, pelaku diketahui telah melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor Suzuki Shogun milik HN, seorang warga Tanjung Karang Timur. Motor tersebut dicuri pada 19 November 2024, di rumah korban yang terletak di Jalan Hanoman, Tanjung Karang Timur.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan memutus kunci kontak motor untuk membawanya kabur,” jelas AKP Agustina. Setelah berhasil mencuri motor, FD kemudian menjual barang hasil curian tersebut kepada AN (DPO) seharga Rp 1 juta. Namun, AN kini masih dalam pengejaran polisi.

Selain pencurian motor, FD juga diketahui memiliki keahlian khusus dalam membongkar ruko kosong. Menurut pengakuannya, ia selalu beraksi seorang diri, namun pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (red)

error: Content is protected !!