Sosialisasi Perda Sampah, Yuhadi: Ini Perintah Negara Untuk Cerdaskan Masyarakat

waktu baca 1 menit
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, S.Hi Saat Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah Di Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Minggu (19/7/2020) malam.

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Minggu (19/7/2020) malam.

Sosper itu dihadiri lebih dari 100 peserta dan menghadirkan dua ahli hukum yang juga akademisi Universitas Bandar Lampung, yaitu Gindha Ansori Wayka, SH., MH dan Rifandi Ritonga, SH., MH., C.I.A.

Yuhadi yang juga Ketua DPD II Golkar Kota Bandar Lampung itu berharap sosper tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga untuk dapat membuang sampah pada tempatnya.

“Kita edukasi masyarakat bagaimana mengelola sampah, yaitu dengan  mengurangi dan menangani, ini amanat perda, kita harus disiplin dan menjaga lingkungan,” kata Yuhadi.

Dalam sosper tersebut, Yuhadi juga mendapat masukan dari masyarakat bahwa Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Dapilnya tidak representatif dan harus segera dibenahi.  

“Ini akan jadi catatan, dan kita akan rekomendasi Walikota melalui BPLH,” tambahnya.

Yuhadi menegaskan Sosper adalah perintah negara untuk mencerdaskan dan memajukan masyarakat.

“Ini Sosper, tidak ada politik, ini perintah negara, tidak bicara walikota, tujuannya agar warga kita ini semua sehat, tidak kena penyakit, dan tidak saling menyalahkan,” tegasnya.

Pantauan gantanews.co, kegiatan diakhiri dengan memberikan Bantuan Sembako kepada warga yang terdampak Covid-19. (Red)

Follow me in social media: