Sosialisasi Perbup, Satgas Tanggamus Sasar Pengemudi dan Hajatan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Tanggamus – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid- 19 Kabupaten Tanggamus, melaksanakan razia dan sosialisasi Perbup 55 Tahun 2020 dan Maklumat Gugus Tugas Covid 19 di Kecamatan Talangpadang dan Kecamatan Pugung, Jum’at ( l18/9/2020).

Tim Gabungan dipimpin Kasat Pol PP Suratman, dengan didampingi Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, Kabid Humas Pemkab Tanggamus Ismail,  Camat Talang Padang Agustam Hamid, Camat Pugung Hardasyah, Kapolsek Talangpadang, Danramil Talangpadang, serta jajaran TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Kegiatan dilaksanakan menyasar para pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan tidak menggunakan masker. Dimana masih banyak didapati para pengemudi yang tidak memakai masker. Terhadap mereka selain diberikan teguran juga diberikan masker untuk dipakai.

Selain itu Tim juga menyasar warga masyarakat yang masih mengadakan keramaian/hajatan. Kepada mereka Tim memberikan pengarahan bahwa saat ini telah terbit Maklumat Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tanggamus yang menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan keramaian selama 14 hari kedepan sejak tanggal 16 September.

Kasat Pol PP Suratman, mewakili Bupati Tanggamus menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah untuk mensosialisasikan Perpub No.55 tahun 2020, yaitu berisi tentang pengaturan dalam masa pandemi Covid 19.

Kemudian terhadap warga yang sudah terlanjur mengadakan pesta atau hajatan, Tim menghimbau agar dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Suratman menyampaikan bahwa razia Tim Satgas akan dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

“Oleh karena itu, kebersamaan kita semua untuk bekerja semaksimal mungkin. Kepada masyarakat kami mohon kerjasamanya untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanggamus, dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Suratman. (Indra)