Sosialisasi Perbup Peta Batas Desa, Pemkab Lamsel Undang Camat dan Lurah

waktu baca 3 menit
Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin. Diikuti camat dan serta para kepala desa dan lurah.

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Peta Batas Desa/Kelurahan dan penegasan batas desa/kelurahan yang di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (25/10/2021).

Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin. Diikuti camat dan serta para kepala desa dan lurah.

Hadir juga Kepala Subdit Tata Wilayah Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri RI Achmad Zaen Bahlizar dan Supervisor Pemetaan Madya Badan Informasi Geospasial RI Agus Makmuriyanto sebagai pemateri.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Ali menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang penetapan dan penegasan batas desa secara administrasi.

“Kita harapkan ke depannya tidak ada lagi kesalahan, atau tumpang tindih informasi dan ketidakpastian hukum,” kata Muhammad Ali dalam laporannya.

Sementara, Sekda Thamrin mengatakan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk memastikan administrasi pemerintah dan untuk memberikan batasan hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Oleh karena itu kata Thamrin, penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa harus berpedoman pada dokumen batas desa yang memiliki kekuatan hukum.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan bahwa batas desa harus ditetapkan dengan produk berupa Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen sejarah desa, dan pemilihan peta dasar yang selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan koordinat sebagai penentu batas desa.

Hal tersebut katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 yakni tentang Pedoman Penetapan dan Penetapan Batas Desa.

“Penetapan dan penegasan batas desa penting untuk segera dikeluarkan aturannya agar dapat meminimalkan terjadinya antar warga desa yang disebabkan oleh batas desa yang tidak jelas,” tegas Thamrin yang menyampaikan sambutan bupati.

Thamrin juga mengatakan, bahwa didalam penetapan dan penegasan batas desa, sebagai pembatas wilayah administrasi desa harus berdasarkan titik-titik koordinat di atas tanah yang dapat berupa tanda-tanda alam seperti laut, sungai, gunung dan bukit atau tidak buatan manusia dilapangan yang berupa Pilar Batas Utama (PBU).

“Oleh karena itu, saya minta para kepala desa, lurah dan camat agar mengetahui batas-batas wilayah administrasinya masing-masing dengan jelas. Jangan sampai mungkin merupakan konflik akibat ketidakjelasan batas-batasnya. Yang akibatnya juga bisa menghambat proses pembangunan di desa,” kata Thamrin.

Thamrin juga menegaskan, dalam pemasangan PBU tersebut, juga harus tepat pada garis batas yang tertera di dalam peta desa. Jangan sampai kata dia, pemasangan Pilar Batas Utama itu melenceng atau tidak pas dari ketentuan garis batas.

“Sebab pilar pembatas ini sangat penting sebagai referensi untuk mendeskripsikan garis batas wilayah antara desa satu dengan desa lainnya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Thamrin juga sangat mengapresiasi kinerja dari Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB) Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras menyelesaikan tugas-tugasnya dalam membuat pemetaan desa/kelurahan.

Sehingga kata Thamrin, membuat garis batas-batas wilayah desa/kelurahan tidak menimbulkan masalah atau konflik ditengah masyarakat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pertanahan negara.

“Semoga dengan diserahkannya Perbup Peta Batas Desa pada hari ini, dapat Pedoman Hukum didalam Penetapan Batas Desa,” pungkasnya. (kmf)

Follow me in social media: