Soal Sampul Rapor Seharga Rp80 Ribu, Kemenag Panggil Kepala MTs 2 Raman Utara Hari Ini

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Indra Jaya berjanji dan akan memanggil oknum kepala sekolah MTs Negeri 2 Raman Utara.

Kepsek MTs Negeri 2 Raman Utara akan dimintai klarifikasinya hari ini Selasa (12/10) terkait dugaan pungutan liar (pungli) untuk pembelian sampul rapor terhadap siswa setempat.

Kepala Kemenag Indra Jaya yang didampingi salah seorang kasi, Safrudin, menjelaskan pihaknya sudah membaca pemberitaan di media online.

“Selasa, kita akan panggil kepala Mts N 2,dan akan minta keterangannya,” kata Indra jaya diruang kerja, Senin (12/10/2021).

Menurut Indra Jaya, pihak sekolah sah saja bila ingin mengajak wali murid ikut berpartisipasi, namun harus melalui mekanisme yaitu musyawarah,.

“Jadi tidak boleh diputuskan sendiri apalagi pembelian sampul rapor itu sebenarnya bisa melalui anggaran dana BOS,” ujar Indra

Disinggung terkait sanksi atas pelanggaran itu, Indra menjelaskan tiga: ringan, sedang,berat. Jika pelanggaran berat bisa diberhentikan dengan tidak hormat,diturunkan pangkatnya, dicabut dari jabatannya. Jika pelanggaran sedang bisa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kjp, dan pelanggaran ringan cukup meneken surat pernyataan tertulis.

(Ahmad/Tim)

Follow me in social media: