Soal Mutasi Irjen Ferdy Sambo: Susno Duadji: Mutasi dan Dicopot Itu Berbeda, Lho Kok Bisa!

waktu baca 2 menit
"Kalau dicopot itu berarti tidak ada jabatan sama sekali. Ditempatkan ke suatu posisi, dan dia hanya menerima gaji tidak ada tunjangan jabatan," ujarnya.

GANTANEWS.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Ia dimutasi menjadi Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Langkah Kapolri tersebut untuk mendukung pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Cara Kapolri Listyo Sigit itu ditanggapi mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duaji. Dia menjelaskan nasib dari para polisi termasuk Sambo yang dicopot dari jabatannya.

“Kalau mutasi dengan dicopot itu berbeda. Kalau mutasi itu bisa saja 10 atau 15 jenderal bergeser posisi dalam rangka pembinaan karier,” kata Susno dalam talkshow Dua Sisi tvOne yang dikutip pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Pun, jika dicopot berarti di tempatkan ke posisi yang tak memiliki jabatan nonjob.

“Kalau dicopot itu berarti tidak ada jabatan sama sekali. Ditempatkan ke suatu posisi, dan dia hanya menerima gaji tidak ada tunjangan jabatan,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Susno, dari segi pembinaan karir, maka berarti saat ini Ferdy Sambo dan lainnya sudah menjadi polisi non-karier. “Kalau dalam dunia kepolisian ataupun dalam militer, itu non (karier),” kata Susno.

Dia menambahkan status Ferdy Sambo saat ini juga berbeda dengan status sebelumnya yang hanya dinonaktifkan. Sebab, saat dinonaktifkan itu Ferdy masih memiliki jabatan.

Meskipun tidak boleh aktif bertugas melaksanakan jabatannya tersebut. Lalu, saat non-aktif, posisi jabatan itu harus dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk.

“Kalau tidak salah kemarin itu diserahkan kepada Pak Wakapolri. Kemudian oleh Pak Wakapolri ada pejabat harian yang ditempatkan di situ. Karena tidak mungkin Wakapolri duduk di ruangan kadiv Propam,” ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram baru terkait mutasi anggota polri. Mutasi yang termuat dalam surat nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022 ini, memutuskan sejumlah perwira tinggi hingga menengah dicopot dari jabatannya.

Mereka dimutasi lantaran diperiksa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri juga Karopaminal Div Propam Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua pati itu dimutasi menjadi Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain keduanya, ada Brigjen Benny Ali yang dimutasi dari Karoprovos Div Propam juga menjadi Pati Yanma Polri.(ganta)

Follow me in social media: