Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Apa Dampaknya Jika Tak Mampu Bayar Iuran?

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan, namun muncul pertanyaan di kalangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan. Apakah peserta bisa menonaktifkan kepesertaannya jika tidak lagi mampu membayar?

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan bersifat wajib dan harus dibayarkan setiap bulan. Jika pembayaran tertunda, maka peserta akan mengalami tunggakan yang semakin membengkak seiring waktu. Situasi ini menjadi masalah serius bagi mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi, seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terlilit utang.

Namun, menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, peserta JKN tidak dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya karena alasan ketidakmampuan membayar iuran.

“Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan hanya bisa dihentikan jika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri,” ujar Rizzky seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (30/9/2024).

Solusi Bagi Peserta yang Tak Mampu Bayar

Meski peserta JKN tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan, pemerintah menyediakan solusi bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Peserta yang tidak mampu membayar iuran dapat mendaftar ke program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran ditanggung oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Sebelum mendaftar ke BPJS Kesehatan PBI, Rizzky menyarankan agar masyarakat terlebih dahulu mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat untuk memastikan nama mereka terdaftar di DTKS.

Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan PBI

Untuk bisa menikmati fasilitas BPJS Kesehatan PBI, peserta harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Selain itu, peserta juga harus masuk dalam kategori fakir miskin atau orang yang tidak mampu, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Mereka yang dianggap fakir miskin adalah:

  • Orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian, atau,
  • Memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar yang layak bagi diri dan keluarganya.

Sementara itu, mereka yang dikategorikan sebagai tidak mampu adalah orang-orang yang berpenghasilan, tetapi pendapatannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa bisa membayar iuran jaminan kesehatan.

Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka sudah terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan PBI, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masukkan wilayah tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  2. Ketikkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Masukkan kode captcha yang tersedia.
  4. Klik “Cari Data” dan sistem akan menampilkan hasilnya.

Jika nama peserta sudah terdaftar, maka mereka dapat memproses pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Selain itu, peserta juga dapat mengajukan penggantian, penghapusan, atau penambahan anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan PBI setelah melalui verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial. (red)

Follow me in social media:
adv adv adv
error: Content is protected !!