Sindikat Pemalsuan SIM di Lampung Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap di Lampung Tengah

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Polsek Trimurjo berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Lampung Tengah. Dua pelaku berinisial KTO alias Tiyok (44), warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Kota Metro, dan KRL (31), warga Kampung Purwodadi, Trimurjo, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah percetakan.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/11) di ‘Percetakan Salma’ di Trimurjo, Lampung Tengah, yang ternyata digunakan sebagai tempat produksi dokumen palsu.

“Kedua pelaku menjalankan usaha percetakan untuk menyamarkan aktivitas pembuatan dokumen palsu, termasuk SIM,” ujar Kapolsek Trimurjo, Iptu Admar.

Berawal dari Laporan Warga

Penelusuran kasus ini dimulai dari laporan masyarakat tentang adanya jasa pembuatan SIM palsu di wilayah Trimurjo. Unit Reskrim Polsek Trimurjo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa percetakan tersebut memang digunakan untuk memproduksi SIM palsu. Polisi langsung menggerebek tempat tersebut dan mengamankan KTO dan KRL beserta sejumlah barang bukti.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai peralatan untuk memproduksi SIM palsu, seperti satu unit CPU merk SPC, monitor komputer AOC, printer Canon IP2770, alat pemotong, serta beberapa telepon genggam. Selain itu, ditemukan pula 11 SIM BII Umum palsu yang baru saja dicetak.

Menurut Kapolsek Admar, KRL mengaku sering menerima pesanan pembuatan SIM palsu. “Pesanan terbanyak adalah SIM BII Umum,” ungkapnya. KTO berperan sebagai perantara, mencari konsumen dan mengirimkan data ke KRL melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dari setiap SIM palsu yang dibuat, KRL hanya menerima upah sebesar Rp 10 ribu, sementara KTO mendapatkan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari setiap transaksi. Polisi kini menahan kedua pelaku di Polsek Trimurjo dan mengamankan seluruh barang bukti.

Penyidikan Lebih Lanjut

Kapolsek Admar menambahkan bahwa sindikat ini diduga melibatkan pelaku lain yang membantu dalam proses pembuatan SIM palsu.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 jo 55 dan 56 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen penting, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat,” tutupnya. (red)

Follow me in social media:
adv adv