Silaturrahmi ke Partai Golkar Bandarlampung, Bawaslu Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

waktu baca 2 menit
Rombongan Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Candrawansah, S.IKom, MIP, M. Asep Setiawan, S.Fil.I, Yusni Ilham, S.Sos.I, Gistiawan, SH, MH, Yahnu Wiguno Sanyoto, SIP, MIP, diterima langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung H. Yuhadi, Sekretaris DPD Golkar Bandarlampung Ali Wardana, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bandarlampung, pengurus dan ketua-ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar.

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan kunjungan ke DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung, Selasa (6/9/2022).

Rombongan Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Candrawansah, S.IKom, MIP, M. Asep Setiawan, S.Fil.I, Yusni Ilham, S.Sos.I, Gistiawan, SH, MH, Yahnu Wiguno Sanyoto, SIP, MIP, diterima langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung H. Yuhadi, Sekretaris DPD Golkar Bandarlampung Ali Wardana, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bandarlampung, pengurus dan ketua-ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar.

Kunjungan Bawaslu Bandarlampung dalam rangka sosialisasi pencegahan pelanggaran partai politik. Berkaitan dengan proses administrasi pelanggaran pemilu, Bawaslu merasa perlu untuk menyampaikan beberapa Peraturan Bawaslu kepada Partai Politik.

Candrawansah mengatakan, sebagaimana surat edaran Bawaslu Nomor. 19 tahun 2022, tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, maka Bawaslu perlu melakukan pencegahan pelanggaran.

Karena itu, Bawaslu Bandarlampung membentuk fasilitasi pengawasan, terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Selain itu, Bawaslu juga membentuk tim pengawasan MELEKAT yang bertugas di KPU. Membuat Posko Aduan masyarakat. Melakukan pencermatan terhadap akses SIPOL dan melakukan roadshow ke Parpol.

Kenapa Bawaslu membentuk tim, kata Candrawansah, karena ada potensi pelanggaran dalam verifikasi administrasi Parpol.

Bawaslu juga telah mengindentifikasi
beberapa objek sengketa proses pemilu antara lain; perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan atau peristiwa, yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda, penolakan antarpeserta pemilu. Keputusan KPU dalam bentuk surat keputusan KPU.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung Yuhadi mengucapkan terimakasih atas kunjungan Bawaslu Bandarlampung. Setidaknya dengan adanya kunjungan ini Bawaslu telah memberi pencerahan kepada para pengurus Partai Golkar menghadapi Pemilu 2024.

Menurut Yuhadi juga anggota DPRD Kota Bandarlampung dua periode ini, Partai Golkar akan berkomitmen mematuhi aturan KPU dan menghindari potensi pelanggaran dan siap mensukseskan Pemilu 2024. (*)

Follow me in social media: