Gantanews.co – Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) antara pasangan calon (Paslon) Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pada Rabu (11/9/2024).
Namun, sidang yang diadakan secara tertutup ini mengalami kebuntuan setelah kedua belah pihak tetap mempertahankan argumen masing-masing.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Dawam-Ketut, menjelaskan bahwa baik pihaknya maupun KPU Lampung Timur tetap teguh pada pendapat mereka, yang akhirnya membuat musyawarah belum dapat menghasilkan keputusan.
“Sampai saat ini, belum ada titik temu,” ujar Handoko.
Ahmad Handokok menjelaskan, KPU Lamtim tetap berpegang pada Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1229 yang dikeluarkan oleh KPU RI, yang menyatakan bahwa pencabutan dukungan terhadap calon hanya bisa dilakukan jika disetujui oleh partai pengusung.
Namun, di sisi lain, tim kuasa hukum Dawam-Ketut berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8.
“Kami melihat bahwa persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU,” jelas Handoko.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pasal 135 dari PKPU Nomor 10 Tahun 2024 memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan, terutama dalam situasi calon tunggal. Selain itu, dalam hal pendaftaran yang terkendala oleh sistem informasi pencalonan (Silon), Handoko merujuk pada Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang memperbolehkan pendaftaran dilakukan secara manual jika terjadi masalah teknis dengan Silon. Sidang musyawarah yang diadakan hari ini terpaksa harus ditunda hingga esok hari karena belum tercapainya keputusan akhir.
Sidang sengketa ini menjadi perhatian banyak pihak mengingat pentingnya keputusan yang akan diambil terkait Pilkada Lampung Timur. Baik tim Dawam-Ketut maupun KPU Lampung Timur masih memiliki kesempatan untuk mengajukan argumen sebelum keputusan final diambil. (red)