SIDANG PARIPURNA DPRD Mesuji: Pj Bupati Sulpakar Sampaikan RPJP APBD Kabupaten Mesuji TA 2022

waktu baca 7 menit
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mesuji Elfianah didampingi unsur pimpinan dewan serta dihadiri anggota dewan, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo,S.E, Dandim 0426/Tulang Bawang Letkol Inf. Triano Iqbal, S.I.P.,M.I.P. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsudin, S.Sos, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, dan Kepala Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji. Selain itu juga hadir camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

GANTANEWS, Mesuji – PJ Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji TA 2022 pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di DPRD Mesuji, Senin (12/6/23).

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mesuji Elfianah didampingi unsur pimpinan dewan serta dihadiri oleh anggota dewan, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo,S.E, Dandim 0426/Tulang Bawang Letkol Inf. Triano Iqbal, S.I.P.,M.I.P. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsudin, S.Sos, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, dan Kepala Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Selain itu juga hadir camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

PJ Bupati Sulpakar mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya selaku PJ Bupati Mesuji untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

Berikut isi sambutan Buparti selengkapnya:

Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, Laporan Keuangan Daerah harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 terdapat 7 (tujuh) macam laporan keuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yang kami ajukan, dilampiri dengan 7 macam laporan keuangan yang telah diaudit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yang telah diserahkan pada 10 Mei 2023 yang lalu.

Secara singkat, Sulpakar menyampaikan 7 macam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

Laporan yang pertama adalah Laporan Realisasi Anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.

Laporan Realisasi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit BPK, sebagai berikut:

A. PENDAPATAN
Pendapatan Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp858.673.942.804,18 atau mencapai 94,49% dari anggaran sebesar Rp908.706.445.444,00, terdiri atas:

  1. Pendapatan Asli Daerah, terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp69.568.345.379,18 atau 104,82% dari anggaran sebesar Rp66.372.505.060,00.
  1. Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp784.230.772.333,00 atau 93,43% dari anggaran sebesar Rp839.420.131.031,00.
  1. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp4.874.825.092,00 atau sebesar 167,30% dari anggaran Rp2.913.809.353,00 yang merupakan pendapatan hibah sebesar Rp4.652.800.452,00 dan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Rp222.024.640,00.

B. BELANJA
Belanja Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp879.395.034.243,97 atau mencapai 90,14% dari anggaran sebesar Rp975.545.333.867,73, terdiri atas:

  1. Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial) Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp591.354.324.420,90 atau 94,09% dari anggaran sebesar Rp628.486.113.594,73.
  2. Belanja Modal (Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja
    Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya) Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp137.860.270.162,07 atau sebesar 72,19% dari anggaran sebesar Rp190.973.079.944,00.
  3. Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp26.139.320,00 atau 0,52% dari anggaran sebesar Rp5.060.964.929,00.

C. TRANSFER DAERAH
Transfer daerah terdiri atas Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan. Transfer daerah pada Tahun Anggaran 2022 terealisasi Rp150.154.300.341,00 atau 99,42% dari anggaran sebesar Rp151.025.175.400,00.

D. SURPLUS/DEFISIT
Surplus/Defisit merupakan selisih antara Pendapatan dan Belanja. Pada akhir tahun anggaran 2022 minus sebesar Rp20.721.091.439,79 dari anggaran yang direncanakan defisit dengan minus sebesar Rp66.838.888.423,73.

E. PEMBIAYAAN
Pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan Pemerintah Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Adapun transaksi pembiayaan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp71.538.888.423,28 atau 100,00% dari anggaran sebesar Rp71.538.888.423,73.
  2. Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp1.500.000.000,00 atau 31,91% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp4.700.000.000,00.

F. SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp49.317.796.983,49.

Sulpakar juga menyampaikan Laporan kedua terkait Laporan Operasional, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.

Disampaikannya, berdasarkan Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022, terdapat Pendapatan-LO sebesar Rp862.912.715.992,75 dengan Beban sebesar Rp877.783.042.120,65 atas kegiatan nonoperasional (kenaikan nilai investasi jangka panjang nonpermanen/dana bergulir) dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya dengan pos luar biasa sebesar Rp26.139.320,00 sehingga terjadi Defisit-LO sebesar Rp15.448.095.356,90.

Sementara Laporan yang ketiga adalah Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp49.317.796.983,49.

Laporan yang keempat adalah Laporan Arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu.

Berdasarkan Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Mesuji per 31 Desember 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Saldo Kas awal atau 1 Januari 2022 sebesar Rp71.622.082.531,73 .
b. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp117.139.178.722,28.
c. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi minus sebesar Rp139.360.270.162,07.
d. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp.0,00.
e. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp436.038.793,63.
f. Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp49.724.069.885,57.

Laporan yang kelima adalah Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 Ekuitas Akhir sebesar pada Rp2.012.430.284.972,80.

Laporan yang keenam adalah Neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Berdasarkan Neraca Pemerintah Kabupaten Mesuji pada tanggal 31 Desember 2022 terdiri atas:
a. Aset, Posisi Aset Kabupaten Mesuji per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.026.395.501.679,48.

b. Kewajiban, Posisi Kewajiban Kabupaten Mesuji per 31 Desember 2022 sebesar Rp13.965.216.706,68.
c. Ekuitas, Posisi Ekuitas Kabupaten Mesuji per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.012.430.284.972,80.

Laporan yang ketujuh adalah Catatan Atas Laporan Keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca.

Dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam enam laporan lainnya yang disusun berdasar Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual.

Terhadap pelaksanaan tugastugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2022, Sulpakar mengakui masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan keinginan semua pihak.

“Oleh karena itu, kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, serta masyarakat Kabupaten Mesuji, saya sampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Pada bagian akhir sambutannya Sulpakar mengucapkan selamat kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga kabupaten Mesuji dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Semoga dengan diraihnya Opini tersebut semakin memacu kami untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Sulpakar.(ADV)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!