Sidang Paripurna DPRD Mesuji: Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

waktu baca 12 menit

GANTANEWS, Mesuji Pj. Bupati Mesuji Sulpakar menghadiri rapat pembicaraan tingkat I Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda, di ruang sidang DPRD Mesuji, Senin (27/03/23).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Hj. Elfianah beserta Pimpinan, dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Forkopimda, sejumlah pejabat, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Sulpakar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tak terhingga kepada rekan-rekan legislatif yang telah menyampaikan pandangan umumnya.

Dari beberapa Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mesuji, ia menyimpulkan pandangan umum fraksi terdiri dari saran yang membangun, pertanyaan yang memerlukan jawaban, imbauan, serta pernyataan yang positif atas penyusunan tujuh raperda.

Berikut jawaban Bupati Mesuji atas materi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi:

I. TERHADAP PANDANGAN FRAKSI NASDEM

  • Berkaitan dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan respon positif dari rekan-rekan Fraksi Nasdem. Kami juga sepakat dengan apa yang disampaikan oleh rekan-rekan pada Fraksi Nasdem, bahwa dalam usaha peningkatan PAD diperlukan penggalian potensi terhadap Pendapatan Daerah itu sendiri dan tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang0undangan yang berlaku. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemrintahan Daerah yang kehadirannya menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dipaparkan jenis objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan kewenangannya. Ranperda yang telah kami ajukan telah mengakomodir kaidah-kaidah yang ada pada Undang-Undang tersebut. Sehingganya harapan kami Ranperda ini dapat segera disahkan dan dipakai untuk kita bersama dalam usaha peningkatan PAD Kabupaten Mesuji guna mencapai kesejahteraan bagi Masyarakat.
  • Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, kami mengucapkan terimakasih atas respon positif dan masukannya. Kami sepakat dengan rekan-rekan pada Fraksi Nasdem yang kurang lebih menyatakan bahwa disamping fokus terhadap pemerataan pembangunan, kita juga perlu memperhatikan kelangsungan lingkungan sekitar kita. Kami sepakat bahwa lingkungan hidup menjadi aspek pertimbangan yang penting dalam penentuan zonasi atau tata ruang Kabupaten Mesuji. Pada Propemperda 2023 juga sudah disampaikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara substansi juga akan bersinggungan secara langsung dengan RTRW Kabupaten Mesuji. Maka dalam kesempatan ini, kami menghimbau kepada OPD teknis terkait untuk melakukan percepatan pembahasan Ranperda tersebut karena seperti Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum mendapat izin pembahasan karena belum terpenuhinya syarat formil. Agar kiranya 2 OPD yang dimaksud untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji.

II. TERHADAP PANDANGAN FRAKSI PKB;

  • Berkaitan dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , kami mengucapkan terima kasih atas masukan-masukan yang membangun dari rekan-rekan fraksi PKB terhadap Raperda ini. Menanggapi terkait BPHTB yang dinilai memberatkan masyarakat akan dikaji kembali oleh OPD terkait apakah ada solusi terbaik untuk hal ini mengingat ada 2 kepentingan yang harus dipikirkan yakni kemampuan masyarakat dan juga potensi PAD Kabupaten Mesuji. Pada dasarnya pemberlakuan BPHTB tersebut dampaknya akan dirasakan kembali oleh masyarakat melalui pembangunan yang dilakukan pemerintah Daerah. Namun, kami berharap ada suatu mekanisme yang bisa mengakomodir 2 kepentingan dimaksud. Terkait sosialisasi , kami Pemerintah Daerah melalui Bapenda Kabupaten Mesuji telah dan akan selalu melakukan edukasi kepada pada masyarakat terkait betapa pentingnya Pajak dan Retribusi yang mereka bayar untuk keberlangsungan pembangunan di masyarakat. Dan alhamdulillah, pertumbuhan dan perkembangan Pajak dan retribusi Daerah setiap tahun semakin membaik. Kita berharap tren naik ini bisa terus berlanjut ke masa depan.

-Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, kami mengucapkan terima kasih atas respon dan sambutan yang baik terhadap Raperda ini. Kami sepakat dengan rekan-rekan fraksi PKB, bahwa RTRW Kabupaten Mesuji harus bisa mengakomodir segala jenis perkembangan pembangunan yang ada dimasyarakat. Dan yang paling penting adalah pembangunan yang merata di masyarakat di Kabupaten Mesuji. Maka dari itu, kami berharap masukan yang mebangun dari rekan-rekan fraksi PKB dalam pembahasan di tingkat Pansus terhadap Ranperda ini.

III. TERHADAP PANDANGAN FRAKSI PDI-P;

  • Berkaitan dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami menyambut baik respon dan harapan dari rekan-rekan Fraksi PDI-Perjuangan. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya Kabupaten Mesuji masih menjadi Kabupaten yang memiliki APBD terkecil di Provinsi Lampung. Hal ini berbanding terbalik dengan PR kita yang masih sangat banyak dalam membangun Kabupaten Mesuji. Maka dengan disusunnya Ranperda ini kita berharap dapat mendongkrak PAD kita dari berbagai sektor yang ada. Belum lagi adanya jenis Pendapatan Daerah baru seperti opsen yang kita harapkan dapat menjadi amunisi baru bagi PAD Kabupaten Mesuji. Namun, PAD yang melimpah tidak akan berarti dan berdayaguna jika tidak dikelola melalui suatu sistem tata kelola yang baik, berintegritas dan akuntabel. Oleh karena itu, kami mengajak rekan-rekan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Mesuji untuk dapat ikut berperan serta mengawal pengelolaan PAD kita mulai dari hulu sampai dengan hilirnya melalui sumbang saran dalam penyempurnaan Ranperda ini di tahap pembahasan bersama nantinya.
  • Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi respon positif dan masukan dari rekan-rekan fraksi PDI-Perjuangan terhadap Ranperda ini. Sebelumnya perlu kami luruskan bahwa Ranperda ini adalah Perubahan atas Perda Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji. Yang artinya, Ranperda ini hanya akan memuat poin-poin yang berubah pada Peraturan Daerah yang terdahulu. Perubahan ini pun dilakukan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam pelaksanaannya sampai dengan hari ini telah mengalami banyak dinamika perubahan hingga ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang saat ini tengah menjadi perbincangan karena dalam waktu dekat akan segera disahkan menjadi Undang-Undang. Perubahan RTRW yang diamanatkan dimaksud adalah berupa penyesuaian terhadap Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji untuk menunjang kemudahan kegiatan usaha, investasi yang berujung pada peningkatan PAD. Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji pun sangat dipengaruhi dengan RTRW Tingkat Nasional dan RTRW Tingkat Provinsi. Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan yang menilai substansi Ranperda ini tidak detail dan perlu disempurnakan, kami sependapat terhadap hal tersebut. Namun, bukan berarti bahwa Ranperda tersebut salah dalam tahap penyusunannya, melainkan memang seharusnya esensi dalam RTRW mengatur terkait poin-poin umum saja. Jika bicara tentang penjabaran secara detail terkait Tata Ruang, ada produk yang lain yaitu Rencana Detai Tata Ruang atau sering kita sebut RDTR. Hal ini pun sedang dalam tahap penyusunan oleh OPD terkait. Karena RDTR akan menjabarkan apa yang telah diatur dalam RTRW Kabupaten Mesuji setelah Ranperda ini disahkan kembali. Kami pun mengamini bahwa Ranperda ini perlu disempurnakan. Maka dari itu, kami berharap masukan yang membangun dari rekan-rekan fraksi PDI-Perjuangan dalam pembahasan di tingkat Pansus nantinya supaya salah satu tujuan yang sudah disampaikan oleh rekan-rekan fraksi PDI-Perjuangan yakni pemetaan wilayah salah satunya di bidang pertanian dan perkebunan serta perikanan dapat terwujud guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Kabupaten Mesuji. Terkait dengan penataan pariwisata, Perlu kami sampailan bahwa dalam Propemperda 2023 sudah termasuk Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata yang secara substansi juga saling melengkapi dengan Ranperda RTRW Kabupaten Mesuji. Dalam Ranperda tersebut, dijabarkan secara rinci terkait rencana pembangunan di bidang pariwisata di Kabupaten Mesuji mulai dari objek sampai dengan sarana dan prasarana penunjangnya. Oleh karena itu, pada kesempatan ini pula kami menghimbau agar OPD terkait dapat melakukan percepatan pembahasan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata, karena berdasarkan laporan yang kami terima Ranperda tersebut belum mendapat izin pembahasan dari Menteri Dalam Negeri dikarenakan adanya syarat formil yang belum terpenuhi.

IV. TERHADAP PANDANGAN FRAKSI GERINDRA;

  • Berkaitan dengan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan respon positif dari rekan-rekan Fraksi Nasdem. Dalam hal realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara rinci, akan dipaparkan secara detail oleh Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji di Forum Pembahasan Pansus nantinya sekaligus akan disampaikan plus-minus, kendala, tantangan apa saja yang dihadapi dalam realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini perlu disampaikan supaya kita dapat mengetahui bersama apa-apa yang berkaitan dengan pemenuhan target PAD Kabupaten Mesuji.
    Terkait potensi PAD di bidang pariwisata yang tidak terakomodir dalam PBJT, perlu kami sampaikan bahwa potensi-potensi PAD di bidang pariwisata telah terakomodir dalam kategori Retribusi Jasa Usaha. Kami berharap pada tahapan pembahasan bersama di tingkat Pansus nantinya dapat dijabarakan secara detail oleh Perangkat Daerah terkait serta rekan-rekan fraksi Gerindra dapat memberikan masukan-masukan yang membangun terhadap ranperda ini.
  • Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, kami mengucapkan terima kasih atas respon positif dan masukan yang diberikan oleh rekan-rekan pada fraksi Gerindra terhadap Raperda ini. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwasanya perubahan RTRW dalam Ranperda ini merupakan amanah dari ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan iklim berusaha dan iklim berinvestasi yang kondusif guna meningkatkan PAD di daerah. Perubahan RTRW yang dicanangkan dalam Ranperda ini juga akan terintegrasi dengan RTRW tingkat Nasional dan Tingkat Provinsi Lampung sehingga keberadaan RTRW Kabupaten Mesuji ini akan saling terhubung secara berkesinambungan dengan RTRW yang menjadi induk pembentukannya. Selain itu, aspek-aspek pendukung lainnya seperti rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana induk pariwisata, rencana pembangunan kawasan industri juga menjadi substansi penting dalam Ranperda ini. Maka dari itu, kami berharap masukan yang membangun terkait Ranperda ini agar dapat segera disahkan dan dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Mesuji.

V. TERHADAP PANDANGAN FRAKSI GOLKAR;
Mengenai pandangan umum dari Fraksi Golkar, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan. Apapun bentuk penghargaan yang telah didapatkan oleh Pemerintah Daerah, bukanlah penghargaan atas prestasi Bupati Mesuji atau pihak eksekutif, melainkan prestasi kita bersama. Sesuai dengan semboyan Kabupaten Mesuji, “Bergerak Bersama, Maju Semua”.
Berkaitan dengan Pandangan Umum Fraksi Golkar terhadap 2 (dua) Ranperda yang kami sampaikan ini, secara garis besar menitik beratkan kepada tata pembentukan Peraturan Daerah pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dimana terdapat keterlibatan intansi vertikal yang dalam hal ini adalah Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun dengan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Hal ini perlu kita apresiasi, bahwa dalam penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perangkat Daerah bersama Kanwil Kemenkumham Lampung berkomitmen bersama dalam menyusun Ranperda dimaksud agar berdaya guna. Dengan adanya kerjasama ini tidak membuat bahwa kontrol kita Pemerintah Daerah khususnya rekan-rekan anggota DPRD menjadi berkurang, melainkan menjadi lebih mantap lagi karena Ranperda ini nantinya dibentuk dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Bapenda sebagai Perangkat Daerah pengelola pendapatan daerah, Perangkat Daerah teknis lain yang membidangi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam bidang pembinaan regulasi di Kabupaten Mesuji serta DPRD yang memiliki kewenangan mengontrol pelaksanaan Ranperda dan tahu persis kondisi dan keingingan masyarakatnya. Maka dari itu, momentum ini mari kita jadikan sarana bersinergis antar lembaga. Karena tujuan akhir kita adalah sama. Yakni membentuk perangkat regulasi yang berdayaguna bagi masyarakat. Hal ini juga berlaku bagi Ranperda tentang Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji. Kami sangat mengharapkan masukan-masukan yang membangun dari rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Mesuji khususnya fraksi Golkar dalam membentukan Ranperda ini sampai dengan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kedepannya, jika telah disahkan nantinya tentu kedua produk ini akan digunakan sebagai dasar dan alat guna mengoptimalkan pembangunan di Kabupaten Mesuji. Ditahapan tersebut, kembali diperlukan sinergitas kita bersama untuk mensosialisasikan secara penuh Peraturan Daerah ini ke masyarakat agar masyarakat juga dapat menyadari kehadiran kita dimasyarakat tidak lain dan tidak bukan adalah untuk membangun masyarakat Kabupaten Mesuji ke arah yang lebih baik.

VI. TERHADAP PANDANGAN FRAKSI PAN;

  • Berkaitan dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan respon positif dari rekan-rekan Fraksi PAN. Dalam hal optimalisasi PAD, kami sadar betul bahwa hal-hal yang disampaikan oleh rekan-rekan fraksi PAN memang benar menjadi pemberat langkah Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasikan PAD di Kabupaten Mesuji. Namun, hal tersebut bukan berarti membuat Kami tidak dapat berbuat apa-apa terkait hal tersebut. Beberapa langkah telah kami coba lakukan seperti dimulai dengan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dapat dibayar secara online dengan bekerjasama dengan Pihak Ketiga. Disamping itu, sosialisasi dan konsolidasi dengan perusahaaan, pelaku usaha, masyarakat yang merupakan subjek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga gencar dilakukan. Dan tidak lupa Penggunaan Tapping Box secara perlahan dan pasti mulai diberlakukan dibeberapa titik. Namun hal-hal tersebut kami tahu belum cukup untuk meningkatkan PAD Kabupaten Mesuji yang potensinya begitu besar. Maka dari itu, kami berharap masukan-masukan membangun dan kerjasama rekan-rekan fraksi PAN terhadap Ranperda ini. Kami juga sepakat dengan gagasan yang disampaikan oleh rekan-rekan fraksi PAN untuk dapat dilakukan peningkatan mutu layanan, sarana dan prasarana serta kepastian objek pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan besaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini jelas penting karena berhubungan secara langsung dengan kulaitas pelayanan pada masyarakat yang menjadi subjek PAD Kabupaten Mesuji.
  • Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, kami mengucapkan terimakasih atas respon positif dan masukannya. Kami juga sepakat dengan rekan-rekan fraksi PAN, bahwa selain melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji memang sudah waktunya melakukan penyesuaian ulang terkait RTRW Kabupaten Mesuji mengingat sejak diundangkan di Tahun 2012, telah banyak perubahan arah pembangunan yang ada di Kabupaten Mesuji yang mengikuti perkembangan zaman dan kebijakan publik. Maka dari itu, kami juga mengharapkan kerjasama dari rekan-rekan fraksi PAN untuk dapat memberikan masukan yang membangun dalam pembahasan Ranperda ini di tingkat Pansus.

VII. TERHADAP PANDANGAN FRAKSI MESUJI BERSATU;

  • Berkaitan dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami mengucapkan terima kasih atas respon positif rekan-rekan Fraksi Mesuji Bersatu terhadap Ranperda ini. Kami berharap masukan membangun dari rekan-rekan fraksi Mesuji Bersatu terkait substansi Ranperda ini dalam Pembahasan di tingkat Pansus.
  • Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan respon positif terhadap Ranperda ini. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Ranperda Perubahan RTRW merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Selain itu, Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji tetap berpedoman pada RTRW Nasional dan RTRW tingkat Provinsi Lampung. Dengan kata lain, Ranperda tentang Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji tetap terhubung secara berkesinambungan dengan RTRW yang ada di tingkat atasnya. Selain itu, dalam penyusunannya, RTRW juga harus menyandingkan dokumen lainnya seperti Rencana Pembangunan Kawasan Industri, Rencana Perlindungan Lingkungan Hidup, Rencana Induk Pariwisata dan lain sebagainya. Degan kata lain, Ranperda tentang Perubahan RTRW ini memiliki korelasi yang erat dan luas terhadap dokumen perencanaan wilayah lainnya. (ADV)
Follow me in social media: