Gantanews.co – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) telah mengeluarkan aturan resmi mengenai tata tertib dan alur penanganan laporan dalam program Lapor Mas Wapres. Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @setwapres.ri, program ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat.
Jadwal dan Prosedur Pelaporan
Lapor Mas Wapres adalah inisiatif Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bertujuan menampung aspirasi masyarakat. Program ini beroperasi pada hari kerja, yaitu Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat antara pukul 12.00–13.00 WIB. Pada hari Jumat, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, dengan jeda istirahat antara pukul 11.00–13.30 WIB.
Persyaratan Pelapor
Warga yang ingin melaporkan keluhan diharuskan mengenakan pakaian bebas rapi dan membawa identitas resmi seperti KTP, SIM, atau kartu identitas lain yang mencantumkan NIK. Setiap harinya, layanan ini mampu menangani hingga 50 laporan.
Pelapor diwajibkan merupakan pihak yang langsung mengalami kejadian. Jika bukan, maka pelapor harus melampirkan surat kuasa bermaterai dari pihak terkait. Substansi aduan tidak boleh sedang atau telah menjadi objek peradilan, serta belum pernah diajukan sebelumnya. Selain itu, pelapor wajib melengkapi dokumen pendukung agar dapat diverifikasi petugas.
Pengisian Dokumen Pendukung
Jika dokumen yang dibawa pelapor dinilai belum lengkap, petugas akan meminta pelapor mengirimkan kelengkapan melalui surel di lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam waktu 10 hari. Jika pelapor tidak melengkapi dokumen dalam jangka waktu tersebut, laporan tidak akan diproses lebih lanjut. Pelapor juga diminta memberikan nomor kontak atau alamat surel yang dapat dihubungi.
Tahapan Registrasi dan Proses Pengaduan
Registrasi dilakukan secara daring melalui situs https://lapormaswapres.id, dan pelapor wajib hadir sesuai jadwal yang telah dipilih. Setelah registrasi, pelapor menunggu di tempat yang disediakan untuk verifikasi oleh petugas dan menerima nomor urut sebelum diarahkan ke Ruang Pengaduan Masyarakat.
Aturan Tambahan dan Larangan
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi, seperti larangan mengambil gambar, merekam video, atau membuat konten media sosial selama proses pelaporan berlangsung. Program ini diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pengambilan keputusan yang lebih akurat dan sesuai kebutuhan publik.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, Lapor Mas Wapres bertujuan mengoptimalkan kanal pengaduan yang telah ada sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. (red)