Sepakat, Perbuatan Tidak Menyenangkan di Cukuh Balak Diselesaikan Rembuk Pekon
GANTANEWS.CO, Cukuh Balak – Zulkarnain (35) warga Pekon Gedung Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus akhirnya memafkan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan Mawardi (60), tetangganya.
Kesepakatan saling memberi dan meminta maaf tersebut dihasilkan atas peran Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus dalam memfasilitasi rembuk pekon. Sebab diminta keduanya yang hadir langsung didampingi aparat pekonnya di Mapolsek setempat.
Menurut Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si sebelum pelaksanaan rembuk pekon, Zulkarnain melapor ke Polsek dan Bhabinkamtibmas. Sebab ia menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Mawardi.
Pasca kejadian tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan meminta permasalahan diselesaikan melalui rembuk pekon yang disaksikan Toat selaku perwakilan Kepala Pekon Gedung.
“Rembuk pekon dilaksanakan di Polsek Cukuh Balak Selasa (14/7/20) pukul 16.00 Wib,” ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (15/7/20) pagi.
Dikatakan Ipda Eko, hasil kesepakatan meliputi beberapa item diantaranya yakni Zulkarnain dan Mawardi sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah berdamai secara kekeluargaan.
Lalu, Mawardi telah meminta maaf kepada Zulkarnain, sehingga Zulkarnain telah memaafkan atas terjadinya perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Mawardim
Selanjutnya, Mawardi berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut baik terhadap Zulkarnain maupun kepada orang lain. Dan apabila keduanya mengingkari isi perdamaian, maka keduamya siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
“Kesepakatan tersebut, selanjutnya dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani keduanya, disaksikan keluarga, aparat pekon dan Bhabinkamtibmas,” kata Ipda Eko.
Ipda Eko menjelaskan, kronologis perbuatan tidak menyenangkan bermula keluarga Zulkarnain membeli tanah pekarangan secara cash tempo kepada anak kandung Mawardi dengan cara pembayaran separuh harga jual.
Namun atas hal tersebut, Wawardi tidak mengetahui bahwa telah terjadi transaksi jual beli, sehingga membuat Mawardi emosi dan mendatangumi Zulkarnain.
“Dalam kedatangan itu terjadi penganiayaan ringan serta kata-kata yang menyingung dialami oleh Zulkarnain. Sehingga ia melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam rembuk pekon itu juga dapat diketahui penyelesaian jual beli tanah yang menjadi musabab terjadinya perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
“Jadi mereka telah sepakat bahwa jual beli dibatalkan. Dan uang yang telah diterima anak dari Mawardi dikembalikan oleh pihak Mawardi kepada Zulkarnaian,” imbuhnya.
Atas kesepakatan dalam rembuk pekon tersebut, Kapolsek berharap kedua pihak dapat kembali membina kekeluargaan seperti biasanya.
“Alhamdulillah bisa berdamai melalui rembuk pekon, peran Bhabinkamtibmas dan Reskrim dapat sebagai konsultasi dan pemecahan masalah. Kepada kedua pihak juga dapat kembali membina kekeluargaan dan bertetangga dengan baik,” pungkasnya. (*)
Follow me in social media: