Gantanews.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Bandar Lampung. Aksi pencuriannya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas tersebut ke toko yang sama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada 29 Januari 2025 setelah pemilik toko melaporkan kehilangan barang dagangannya.
“Pelaku ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas hasil curiannya. Anehnya, ia justru kembali ke toko yang menjadi tempat aksinya,” ujar Yuni pada Jumat (7/2).
Kronologi Pencurian
Aksi ini terjadi pada 27 Januari 2025. SY awalnya datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp 1,3 juta. Namun, ia kembali lagi dengan alasan ingin membeli kalung emas seberat 20 gram senilai Rp 27 juta.
Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil kalung yang diletakkan di atas etalase dan langsung melarikan diri.
Pemilik toko yang menyadari adanya kehilangan segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menemukan keberadaan SY dan menangkapnya.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang membawa ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Imbauan Kepolisian
Menanggapi kasus ini, Kombes Yuni Iswandari mengimbau pemilik toko emas untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah aksi pencurian serupa.
“Sebaiknya emas tidak diletakkan di luar etalase sebelum transaksi selesai. Selain itu, tambahkan pengaman ekstra di toko maupun di etalase,” pungkasnya. (red)