Seorang DPO Pencurian di PT PGE Ulu Belu Ditangkap Polsek Pulau Panggung

waktu baca 2 menit
Jajaran Polsek Pulau Panggung setelah menangkap salah satu pelaku pencurian empat tangki Karbois PT. PGE Ulu Belu, Selasa, 13 Juli 2021.

GANTANEWS.CO, TANGGAMUS — Setelah menangkap seorang mantan satpam di area PT. PGE Ulu Belu bernama Hendri Wiranto (25), inisiator pencurian 4 tangki Karbois (penampungan bahan kimia) yang merugikan PT. PGE hampir Rp350 juta, Polsek Pulau Panggung kembali menangkap Doni Pranata (26), pelaku lainnya di rumahnya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Doni Pranata berperan mengawasi keadaan, memasukan karbois ke dalam mobil dan ia mendapatkan pembagian hasil pencurian.

Polsek Pulau Panggung juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, diantaranya seorang satpam yang merupakan rekan tersangka dan seorang warga yang ikut bersama.

Plh. Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka doni merupakan DPO yang ditangkap pada Minggu (11/9/21) pukul 02.00 WIB.

“Tersangka Doni Pranata ditangkap atas keterlibatan pencurian di  PT. PGE bersama 3 orang rekannya pada 13 Desember 2019 lalu,” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (13/7/21).

Adapun pencurian tersebut dilakukan di area penyimpanan Chemical Cementing merk HR 6L tepatnya di klaster 1 PT. PGE Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Iptu Heri Yulianto menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor M. Joni (48) selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia bahwa pencurian diketahuinya saat pemeriksaaan barang pada Jumat tanggal 06 Desember 2019 didapati 4 IBC/Karbois sudah tidak ada lagi ditempat nya.

“Atas hal itu, pelapor selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia telah kehilangan sebanyak 4 IBC/Karbois yang berisikan bahan kimia sehingga dan mengalami kerugian sekitar Rp 347.193.000,- dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Dikatakan Iptu Heri dalam perkara itu pihaknya berhasil mengamankan 2 IBC/ karbois dan 1 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam yang digunakan oleh tersangka saat mengangkut barang hasil curian.

“Barang bukti itu diamankan dari tersangka Hendri yang terlebih dahulu ditangkap pada Agustus 2020 lalu,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls)

Laporan : Indra Gunawan

Follow me in social media: